Page 44 - BK PRIBADI SOSIAL Biblioterapi, Melalui Kisah Pribadi Diasah
P. 44

pembimbing berkewajiban penuh memelihara dan
                       menjaga  semua  data  dan  keterangan itu sehingga
                       kerahasiaanya benar-benar terjamin.

                   b.  Asas  kesukarelaan,  yaitu  asas  bimbingan  dan
                       konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan
                       kerelaan  konseli  (konseli)  mengikuti/menjalani
                       pelayanan/kegiatan  yang  diperlu-kan  baginya.
                       Dalam  hal  ini  guru  pembimbing  berkewajiban
                       membina  dan  mengembangkan  kesukarelaan
                       tersebut.

                   c.  Asas  keterbukaan,  yaitu  asas  bimbingan  dan
                       konseling yang menghendaki agar konseli (konseli)
                       yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan bersifat
                       terbuka  dan  tidak  berpura-pura,  baik  di  dalam
                       memberikan  keterangan  tentang  dirinya  sendiri
                       maupun  dalam  menerima  berbagai  informasi  dan
                       materi dari luar yang berguna bagi pengembangan
                       dirinya.  Dalam  hal  ini  guru  pembimbing
                       berkewajiban    mengembangkan      keterbukaan
                       konseli (konseli). Keterbukaan ini amat terkait pada
                       terselenggaranya  asas  kerahasiaan  dan  adanya
                       kesukarelaan  pada  diri  konseli  yang  menjadi
                       sasaran  pelayanan/kegiatan.  Agar  konseli  dapat
                       terbuka,  guru  pembimbing  terlebih  dahulu  harus
                       bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.

                   d.  Asas  kegiatan,  yaitu  asas  bimbingan  dan
                       konseling yang menghendaki agar konseli (konseli)
                       yang  menjadi  sasaran  pelayanan  berpartisipasi
                       secara   aktif   di   dalam    penyelenggaraan
                       pelayanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru
                       pembimbing perlu mendorong konseli untuk aktif


                                         33
   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49