Page 44 - BK PRIBADI SOSIAL Biblioterapi, Melalui Kisah Pribadi Diasah
P. 44
pembimbing berkewajiban penuh memelihara dan
menjaga semua data dan keterangan itu sehingga
kerahasiaanya benar-benar terjamin.
b. Asas kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan
kerelaan konseli (konseli) mengikuti/menjalani
pelayanan/kegiatan yang diperlu-kan baginya.
Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban
membina dan mengembangkan kesukarelaan
tersebut.
c. Asas keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menghendaki agar konseli (konseli)
yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan bersifat
terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam
memberikan keterangan tentang dirinya sendiri
maupun dalam menerima berbagai informasi dan
materi dari luar yang berguna bagi pengembangan
dirinya. Dalam hal ini guru pembimbing
berkewajiban mengembangkan keterbukaan
konseli (konseli). Keterbukaan ini amat terkait pada
terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya
kesukarelaan pada diri konseli yang menjadi
sasaran pelayanan/kegiatan. Agar konseli dapat
terbuka, guru pembimbing terlebih dahulu harus
bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
d. Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menghendaki agar konseli (konseli)
yang menjadi sasaran pelayanan berpartisipasi
secara aktif di dalam penyelenggaraan
pelayanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru
pembimbing perlu mendorong konseli untuk aktif
33