Page 27 - Bimbingan Karir Paradigma, Dimensi, dan Problematika Perencanaan Karir
P. 27
Landasan yuridis-formal berkenaan dengan berbagai
peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia tentang
penyelenggaraan bimbingan dan konseling, yang bersumber
dari Undang-Undang Dasar, Undang–Undang, Peraturan
Pemerintah, Keputusan Menteri serta berbagai aturan dan
pedoman lainnya yang mengatur tentang penyelenggaraan
bimbingan dan konseling di Indonesia.
C. Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas dapat diambil kesimpulan
sebagai berikut :
Sebagai sebuah layanan profesional, bimbingan dan
konseling harus dibangun di atas landasan yang kokoh.
Landasan bimbingan dan konseling yang kokoh
merupakan tumpuan untuk terciptanya layanan bimbingan
dan konseling yang dapat memberikan manfaat bagi
kehidupan.
Landasan bimbingan dan konseling meliputi : (a) landasan
filosofis, (b) landasan psikologis; (c) landasan sosial-budaya;
dan (d) landasan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Landasan filosofis terutama berkenaan dengan upaya
memahami hakikat manusia, dikaitkan dengan proses layanan
bimbingan dan konseling.
Landasan psikologis berhubungan dengan pemahaman
tentang perilaku individu yang menjadi sasaran layanan
bimbingan dan konseling, meliputi: (a) motif dan motivasi; (b)
pembawaan dan lingkungan; (c) perkembangan individu; (d)
belajar; dan (d) kepribadian.
Landasan sosial budaya berkenaan dengan aspek
sosial-budaya sebagai faktor yang mempengaruhi terhadap
perilaku individu, yang perlu dipertimbangakan dalam
layanan bimbingan dan konseling, termasuk di dalamnya
mempertimbangkan tentang keragaman budaya.
14 Bimbingan Karir