Page 8 - Penanganan Pasca Panen
P. 8

1




                                                  BAB I. PENDAHULUAN


                        Tujuan Pembelajaran:
                        1.  Mengetahui pengertian panen dan pasca panen

                        2.  Mengetahui dan memahami pentingnya penanganan pasca panen.

                        3.  Mengetahui cara penanganan pascapanen


                                                          MATERI

                        A.   PENGERTIAN PASCA PANEN

                             Berdasarkan  Permentan  RI  No.73/Permentan/OT.140/7/2013,  panen  dan
                        pascapanen  dalam  sistem  agribisnis  pada  tahun  1979  dinyatakan  oleh  FAO

                        sebagai  masalah  besar  kedua  (Second  Generation  Problem)  karena  terjadi

                        kehilangan  hasil  yang  besar,  baik  secara  kualitatif  maupun  kuantitatif  dalam
                        proses  penyediaan  pangan.  Terutama  pada  produk  tanaman  hortikultura,

                        dilaporkan bahwa persentase kehilangan hasil produk segar hortikultura terbesar
                        yaitu  mencapai  40%-50%  karena  sifat  fisiologi  produk  segar  hortikultura  yang

                        mudah rusak (perishable).
                             Menurut UU RI N0.12 Tahun 1992 Pasal 29 (1) Panen merupakan kegiatan

                        pemungutan hasil budidaya tanaman; (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam

                        ayat  (1),  ditujukan  untuk  memperoleh  hasil  yang  optimal  dengan  menekan
                        kehilangan  dan  kerusakan  hasil  serta  menjamin  terpenuhinya  standar  mutu;  (3)

                        Untuk  mencapai  tujuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (2),  panen  harus
                        dilakukan  tepat  waktu,  tepat  keadaan,  tepat  cara,  dan  tepat  sarana;  (4)  Dalam

                        pelaksanaan  panen  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (3),  harus  dicegah
                        timbulnya  kerugian  bagi  masyarakat  dan/atau  kerusakan  sumberdaya  alam

                        dan/atau lingkungan hidup.

                             Atas  dasar  itulah  maka  kegiatan  panen  mendapat  perhatian  yang  cukup
                        serius  karena  berkaitan  erat  dengan  mutu  hasil  panen  yang  selanjutnya  akan

                        menjadi  bahan  pangan  maupun  bahan  industri  yang  sangat  diperlukan  oleh
                        manusia dan diharapkan pemanfaatan hasil panen tersebut dilakukan secara bijak

                        dan berkelanjutan.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13