Page 8 - Penanganan Pasca Panen
P. 8
1
BAB I. PENDAHULUAN
Tujuan Pembelajaran:
1. Mengetahui pengertian panen dan pasca panen
2. Mengetahui dan memahami pentingnya penanganan pasca panen.
3. Mengetahui cara penanganan pascapanen
MATERI
A. PENGERTIAN PASCA PANEN
Berdasarkan Permentan RI No.73/Permentan/OT.140/7/2013, panen dan
pascapanen dalam sistem agribisnis pada tahun 1979 dinyatakan oleh FAO
sebagai masalah besar kedua (Second Generation Problem) karena terjadi
kehilangan hasil yang besar, baik secara kualitatif maupun kuantitatif dalam
proses penyediaan pangan. Terutama pada produk tanaman hortikultura,
dilaporkan bahwa persentase kehilangan hasil produk segar hortikultura terbesar
yaitu mencapai 40%-50% karena sifat fisiologi produk segar hortikultura yang
mudah rusak (perishable).
Menurut UU RI N0.12 Tahun 1992 Pasal 29 (1) Panen merupakan kegiatan
pemungutan hasil budidaya tanaman; (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ditujukan untuk memperoleh hasil yang optimal dengan menekan
kehilangan dan kerusakan hasil serta menjamin terpenuhinya standar mutu; (3)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), panen harus
dilakukan tepat waktu, tepat keadaan, tepat cara, dan tepat sarana; (4) Dalam
pelaksanaan panen sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicegah
timbulnya kerugian bagi masyarakat dan/atau kerusakan sumberdaya alam
dan/atau lingkungan hidup.
Atas dasar itulah maka kegiatan panen mendapat perhatian yang cukup
serius karena berkaitan erat dengan mutu hasil panen yang selanjutnya akan
menjadi bahan pangan maupun bahan industri yang sangat diperlukan oleh
manusia dan diharapkan pemanfaatan hasil panen tersebut dilakukan secara bijak
dan berkelanjutan.