Page 9 - Penanganan Pasca Panen
P. 9

2




                             Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1992 tentang
                        Sistem  Budidaya  Tanaman  pasal  31:  (1)  Pasca  Panen  meliputi  kegiatan

                        pembersihan,  pengupasan,  sortasi,  pengawetan,  pengemasan,  penyimpanan,
                        standardisasi  mutu,  dan  transportasi  hasil  produksi  budidaya  tanaman;  (2)

                        Kegiatan  Pasca  Panen  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1),  ditujukan  untuk

                        meningkatkan  mutu,  menekan  tingkat  kehilangan  dan/atau  kerusakan,
                        memperpanjang  daya  simpan,  dan  meningkatkan  daya  guna  serta  nilai  tambah

                        hasil budidaya tanaman.


                        B.   PENTINGNYA PENANGANAN PASCA PANEN
                             Penanganan  pasca  panen bertujuan agar hasil  tanaman  tersebut  dalam

                        kondisi baik   dan   sesuai/tepat   untuk   dapat   segera   dikonsumsi   atau   untuk

                        bahan  baku pengolahan (Mutiarawati, 2007).
                             Penanganan  pascapanen  merupakan  serangkaian  kegiatan  yang  dilakukan

                        setelah  panen  sampai  dengan  siap  dikonsumsi  dan/atau  diolah,  meliputi:

                        pengumpulan,  perontokan,  pembersihan,  pengupasan,  trimming,  sortasi,
                        perendaman,  pencelupan,  pelilinan,  pelayuan,  pemeraman,  fermentasi,

                        penggulungan,  penirisan,  perajangan,  pengepresan,  pengawetan,  pengkelasan,
                        pengemasan, penyimpanan, standardisasi mutu, dan pengangkutan hasil pertanian

                        asal tanaman (PP Mentan RI No. 44/Permentan/OT.140/10/2009).
                        1. Pengumpulan

                        Pengumpulan merupakan kegiatan mengumpulkan hasil panen pada suatu tempat

                        atau  wadah.  Tempat  untuk  pengumpulan  hasil  panen  harus  diberi  alas  berupa
                        terpal  plastik,  tikar,  dan/atau  anyaman  bambu  yang  bersih  dan  bebas  cemaran

                        untuk  menghindari  susut  pasca  panen  karena  tercecer,  kotor,  rusak  dan  lain-
                        lainnya.  Wadah  untuk  mengumpulkan  hasil  panen  dapat  berupa  keranjang,  peti

                        dan karung goni/plastik yang bersih dan bebas cemaran.

                        2. Perontokan
                        Perontokan  merupakan  kegiatan  melepaskan  biji/bulir  dari  tangkai  atau  malai.

                        Tempat perontokan sebaiknya dekat lokasi panen. Perontokan dapat menggunakan
                        alat dan/atau mesin dengan jenis dan spesifikasi sesuai spesifik lokasi. Perontokan

                        harus  dilakukan  di  atas  alas  antara  lain  dari  terpal  plastik,  tikar  dan  anyaman
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14