Page 9 - Penanganan Pasca Panen
P. 9
2
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman pasal 31: (1) Pasca Panen meliputi kegiatan
pembersihan, pengupasan, sortasi, pengawetan, pengemasan, penyimpanan,
standardisasi mutu, dan transportasi hasil produksi budidaya tanaman; (2)
Kegiatan Pasca Panen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditujukan untuk
meningkatkan mutu, menekan tingkat kehilangan dan/atau kerusakan,
memperpanjang daya simpan, dan meningkatkan daya guna serta nilai tambah
hasil budidaya tanaman.
B. PENTINGNYA PENANGANAN PASCA PANEN
Penanganan pasca panen bertujuan agar hasil tanaman tersebut dalam
kondisi baik dan sesuai/tepat untuk dapat segera dikonsumsi atau untuk
bahan baku pengolahan (Mutiarawati, 2007).
Penanganan pascapanen merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan
setelah panen sampai dengan siap dikonsumsi dan/atau diolah, meliputi:
pengumpulan, perontokan, pembersihan, pengupasan, trimming, sortasi,
perendaman, pencelupan, pelilinan, pelayuan, pemeraman, fermentasi,
penggulungan, penirisan, perajangan, pengepresan, pengawetan, pengkelasan,
pengemasan, penyimpanan, standardisasi mutu, dan pengangkutan hasil pertanian
asal tanaman (PP Mentan RI No. 44/Permentan/OT.140/10/2009).
1. Pengumpulan
Pengumpulan merupakan kegiatan mengumpulkan hasil panen pada suatu tempat
atau wadah. Tempat untuk pengumpulan hasil panen harus diberi alas berupa
terpal plastik, tikar, dan/atau anyaman bambu yang bersih dan bebas cemaran
untuk menghindari susut pasca panen karena tercecer, kotor, rusak dan lain-
lainnya. Wadah untuk mengumpulkan hasil panen dapat berupa keranjang, peti
dan karung goni/plastik yang bersih dan bebas cemaran.
2. Perontokan
Perontokan merupakan kegiatan melepaskan biji/bulir dari tangkai atau malai.
Tempat perontokan sebaiknya dekat lokasi panen. Perontokan dapat menggunakan
alat dan/atau mesin dengan jenis dan spesifikasi sesuai spesifik lokasi. Perontokan
harus dilakukan di atas alas antara lain dari terpal plastik, tikar dan anyaman