Page 14 - Penanganan Pasca Panen
P. 14
7
plastik, kayu, karton, kaleng, aluminium foil dan bambu. Pengemasan dapat
menggunakan alat dan/atau mesin dengan jenis dan spesifikasi sesuai sifat dan
karakteristik hasil pertanian asal tanaman. Bahan kemasan tidak boleh
menimbulkan kerusakan, pencemaran hasil panen yang dikemas dan tidak
membawa OPT.
21. Penyimpanan
Penyimpanan merupakan kegiatan untuk mengamankan dan memperpanjang masa
penggunaan produk Penyimpanan dilakukan pada ruang dengan suhu, tekanan dan
kelembaban udara sesuai sifat dan karakteristik hasil pertanian asal tanaman.
22. Pengangkutan
Pengangkutan merupakan kegiatan memindahkan produk dari suatu tempat ke
tampat lain dengan tetap mempertahankan mutu produk. Pengangkutan dapat
menggunakan alat dan/atau mesin dengan jenis dan spesifikasi sesuai sifat dan
karakteristik hasil pertanian tanaman.
Menurut Mutiarawati (2007), penanganan pasca panen (postharvest) sering
disebut juga sebagai pengolahan primer (primary processing) merupakan
istilah yang digunakan untuk semua perlakuan dari mulai panen sampai
komoditas dapat dikonsumsi “segar” atau untuk persiapan pengolahan
berikutnya dan umumnya perlakuan tersebut tidak mengubah bentuk penampilan
atau penampakan kedalamnya termasuk berbagai aspek dari pemasaran dan
distribusi.
Pada penanganan pascapanen (Peraturan Mentan No. 48/Permentan/
OT.140/10/2006), hasil panen tanaman pangan disimpan di suatu tempat yang
tidak lembab; dan untuk hasil tanaman pangan yang memerlukan perontokan dan
penggilingan dapat dilakukan secara manual maupun dengan alat mesin pertanian,
Penanganan pascapanen hasil pertanian asal tanaman yang baik (Good
Handling Practices) sangat berperan dalam mengamankan hasil dari sisi
kehilangan jumlah maupun mutu sehingga hasil yang diperoleh memenuhi SNI
atau persyaratan teknis minimal (PTM) (PP Mentan RI No.
44/Permentan/OT.140/10/2009).