Page 97 - Gemilang Peradaban Islam
P. 97

h.  Ali Al-Ridha

                    i.  Muhamad Al-Jawad
                    j.  Ali Al-Hadi
                    k.  Hasan Al-Asykari

                    l.  Muhamad
                    Dan  dalam  pandangan mereka  pula  seorang  imam
                 harus   menguasai    semua    pengetahuan    yang
                 berhubungan dengan syariat dan hukum. Karena dalam
                 pandangan mereka seorang imam adalah para pewaris
                 wasiat  nabi  yang  harus  mampu  menjawab  semua
                 perkara  umat  yang  terjadi  saat  itu.  Karena  imamlah
                 yang  bertanggung  jawab  dalam  kelestarian  syariat
                 Islam  setelah  nabi  wafat.  Imam  pulalah  yang  mampu
                 mencegah     upaya-upaya    penyimpangan      dan
                 penyelewengan hukum syariat.

                 6.  Ismailiyah
                    Dinasti Fatimiyah adalah bukti bahwa mereka telah
                 berjaya dan pernah menjadikan sekte ini sebagai aliran
                 resmi  dalam  ketatanegaraan  dinasti  ini.  Penggagas
                 aliran ini adalah Ismail ibn Ja’far Al-Shidiq. Dan aliran
                 ini  sebagaimana  aliran  lainnya  tumbuh  dan  timbul  di
                 Iraq.  Karena  kondisi  mereka  yang  buruk  dan  selalu
                 menjadi buronan pemerintah maka banyak terkadang
                 diantara  mereka  yang  menyimpang  dari  ajaran  Islam
                 dan  sekte  Syi’ah  sendiri  serta  ajaran-ajaran  yang
                 mereka  pahami.  Perkembangan  selanjutnya  mereka
                 mencampur  aduk  antara  pendapat  dengan  hukum-
                 hukum syariat yang berujung pada pencemaran hukum-
                 hukum Islam itu sendiri.


            88 | Asep Solikin
   92   93   94   95   96   97   98   99   100   101   102