Page 97 - Gemilang Peradaban Islam
P. 97
h. Ali Al-Ridha
i. Muhamad Al-Jawad
j. Ali Al-Hadi
k. Hasan Al-Asykari
l. Muhamad
Dan dalam pandangan mereka pula seorang imam
harus menguasai semua pengetahuan yang
berhubungan dengan syariat dan hukum. Karena dalam
pandangan mereka seorang imam adalah para pewaris
wasiat nabi yang harus mampu menjawab semua
perkara umat yang terjadi saat itu. Karena imamlah
yang bertanggung jawab dalam kelestarian syariat
Islam setelah nabi wafat. Imam pulalah yang mampu
mencegah upaya-upaya penyimpangan dan
penyelewengan hukum syariat.
6. Ismailiyah
Dinasti Fatimiyah adalah bukti bahwa mereka telah
berjaya dan pernah menjadikan sekte ini sebagai aliran
resmi dalam ketatanegaraan dinasti ini. Penggagas
aliran ini adalah Ismail ibn Ja’far Al-Shidiq. Dan aliran
ini sebagaimana aliran lainnya tumbuh dan timbul di
Iraq. Karena kondisi mereka yang buruk dan selalu
menjadi buronan pemerintah maka banyak terkadang
diantara mereka yang menyimpang dari ajaran Islam
dan sekte Syi’ah sendiri serta ajaran-ajaran yang
mereka pahami. Perkembangan selanjutnya mereka
mencampur aduk antara pendapat dengan hukum-
hukum syariat yang berujung pada pencemaran hukum-
hukum Islam itu sendiri.
88 | Asep Solikin