Page 64 - Public Service
P. 64
Penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional
Pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Sistem Jaminan
Sosial Nasional berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat,
dan asas keadilan sosial bagi seluruh warga negara. Selanjutnya,
Pemerintah Indonesia telah membentuk Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) untuk menjamin kebutuhan dasar hidup
peserta dan/atau keluarganya. Peserta BPJS adalah warga negara
Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesia minimal 6
bulan ke atas. Program BPJS ini mencakup jaminan kesehatan,
jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, pensiun, dan
jaminan kematian untuk memenuhi standar minimum konvensi
ILO. Pelaksanaan program-program tersebut dilakukan secara
bertahap.
Berdasarkan ILO, persentase belanja pemerintah Indonesia
untuk perlindungan sosial terhadap PDB lebih rendah dari
China. Pada 2010, China menggunakan 6,83% dari PDB-nya
untuk program perlindungan sosial, sementara Indonesia hanya
mengeluarkan anggarannya dengan porsi 2,63%. Bahkan negara
maju seperti Jepang mengalokasikan 23,56% dari PDB untuk
program perlindungan sosialnya (2011). Apalagi estimasi
cakupan kesehatan Indonesia (% penduduk) pada tahun 2010
hanya mencapai 59,0%, sedangkan Malaysia dan Jepang telah
mencapai 100,0%. Bandingkan dengan kondisi tahun 2004,
hanya 14,3% penduduk yang memiliki kartu sehat untuk
masyarakat miskin berdasarkan Susenas 2004 (Rolindrawan,
2015).
Ancaman penyakit epidemik misalnya kejadian
katastropik demam berdarah dan bencana alam yang tidak
terduga akan mengakibatkan gangguan kesehatan yang masif.
Kondisi ini akan membutuhkan fasilitas kesehatan yang
57