Page 64 - Public Service
P. 64

Penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional

                  Pemerintah  Indonesia  menerbitkan  Undang-Undang
            Nomor 40 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Sistem Jaminan
            Sosial  Nasional  berdasarkan  asas  kemanusiaan,  asas  manfaat,
            dan asas keadilan sosial bagi seluruh warga negara. Selanjutnya,
            Pemerintah  Indonesia  telah  membentuk  Badan  Penyelenggara
            Jaminan Sosial (BPJS) untuk menjamin kebutuhan dasar hidup
            peserta dan/atau keluarganya. Peserta BPJS adalah warga negara
            Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesia minimal 6
            bulan ke atas. Program BPJS ini mencakup jaminan kesehatan,
            jaminan  kecelakaan  kerja,  jaminan  hari  tua,  pensiun,  dan
            jaminan kematian untuk memenuhi standar minimum konvensi
            ILO.  Pelaksanaan  program-program  tersebut  dilakukan  secara
            bertahap.
                  Berdasarkan ILO, persentase belanja pemerintah Indonesia
            untuk  perlindungan  sosial  terhadap  PDB  lebih  rendah  dari
            China.  Pada  2010,  China  menggunakan  6,83%  dari  PDB-nya
            untuk program perlindungan sosial, sementara Indonesia hanya
            mengeluarkan anggarannya dengan porsi 2,63%. Bahkan negara
            maju  seperti  Jepang  mengalokasikan  23,56%  dari  PDB  untuk
            program  perlindungan  sosialnya  (2011).  Apalagi  estimasi
            cakupan  kesehatan  Indonesia  (%  penduduk)  pada  tahun  2010
            hanya  mencapai  59,0%,  sedangkan  Malaysia  dan  Jepang  telah
            mencapai  100,0%.  Bandingkan  dengan  kondisi  tahun  2004,
            hanya  14,3%  penduduk  yang  memiliki  kartu  sehat  untuk
            masyarakat  miskin  berdasarkan  Susenas  2004  (Rolindrawan,
            2015).
                  Ancaman      penyakit   epidemik     misalnya    kejadian
            katastropik  demam  berdarah  dan  bencana  alam  yang  tidak
            terduga  akan  mengakibatkan  gangguan  kesehatan  yang  masif.
            Kondisi  ini  akan  membutuhkan  fasilitas  kesehatan  yang



                                                                        57
   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69