Page 33 - Huma Betang Internalisasi Nilai-Nilai Kearifan Lokal Kalimantan Tengah
P. 33

yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan bersifat
                    terbuka  dan  tidak  berpura-pura,  baik  di  dalam
                    memberikan  keterangan  tentang  dirinya  sendiri
                    maupun  dalam  menerima  berbagai  informasi  dan
                    materi dari luar yang berguna bagi pengembangan
                    dirinya.  Dalam  hal  ini  guru  pembimbing
                    berkewajiban    mengembangkan      keterbukaan
                    konseli (konseli). Keterbukaan ini amat terkait pada
                    terselenggaranya  asas  kerahasiaan  dan  adanya
                    kesukarelaan  pada  diri  konseli  yang  menjadi
                    sasaran  pelayanan/kegiatan.  Agar  konseli  dapat
                    terbuka,  guru  pembimbing  terlebih  dahulu  harus
                    bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
                 d.  Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling
                    yang  menghendaki  agar  konseli  (konseli)  yang
                    menjadi  sasaran  pelayanan  berpartisipasi  secara
                    aktif      di      dalam       penyelenggaraan
                    pelayanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru
                    pembimbing perlu mendorong konseli untuk aktif
                    dalam  setiap  pelayanan/kegiatan  bimbingan  dan
                    konseling yang diperuntukan baginya.
                 e.  Asas  kemandirian,  yaitu  asas  bimbingan  dan
                    konseling  yang  menunjuk  pada  tujuan  umum
                    bimbingan  dan  konseling, yakni:  konseli  (konseli)
                    sebagai  sasaran  pelayanan  bimbingan  dan
                    konseling diharapkan menjadi konseli-konseli yang
                    mandiri  dengan  ciri-ciri  mengenal  dan  menerima
                    diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil
                    keputusan,  mengarahkan  serta  mewujudkan  diri
                    sendiri.  Guru  pembimbing  hendaknya  mampu
                    mengarahkan  segenap  pelayanan  bimbingan  dan
                    konseling    yang    diselenggarakannya   bagi
                    berkembangnya kemandirian konseli.
            22 | Internalisasi Nilai-Nilai Kearifan Lokal Kalimantan Tengah
   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38