Page 33 - Huma Betang Internalisasi Nilai-Nilai Kearifan Lokal Kalimantan Tengah
P. 33
yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan bersifat
terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam
memberikan keterangan tentang dirinya sendiri
maupun dalam menerima berbagai informasi dan
materi dari luar yang berguna bagi pengembangan
dirinya. Dalam hal ini guru pembimbing
berkewajiban mengembangkan keterbukaan
konseli (konseli). Keterbukaan ini amat terkait pada
terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya
kesukarelaan pada diri konseli yang menjadi
sasaran pelayanan/kegiatan. Agar konseli dapat
terbuka, guru pembimbing terlebih dahulu harus
bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
d. Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar konseli (konseli) yang
menjadi sasaran pelayanan berpartisipasi secara
aktif di dalam penyelenggaraan
pelayanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru
pembimbing perlu mendorong konseli untuk aktif
dalam setiap pelayanan/kegiatan bimbingan dan
konseling yang diperuntukan baginya.
e. Asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menunjuk pada tujuan umum
bimbingan dan konseling, yakni: konseli (konseli)
sebagai sasaran pelayanan bimbingan dan
konseling diharapkan menjadi konseli-konseli yang
mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima
diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil
keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri
sendiri. Guru pembimbing hendaknya mampu
mengarahkan segenap pelayanan bimbingan dan
konseling yang diselenggarakannya bagi
berkembangnya kemandirian konseli.
22 | Internalisasi Nilai-Nilai Kearifan Lokal Kalimantan Tengah

