Page 35 - Huma Betang Internalisasi Nilai-Nilai Kearifan Lokal Kalimantan Tengah
P. 35
norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat,
ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku.
Bukanlah pelayanan atau kegiatan bimbingan dan
konseling yang dapat dipertanggungjawabkan
apabila isi dan pelaksanaannya tidak berdasarkan
nilai dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh,
pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
justru harus dapat meningkatkan kemampuan
konseli (konseli) memahami, menghayati, dan
mengamalkan nilai dan norma tersebut.
j. Asas Keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar pelayanan dan kegiatan
bimbingan dan konseling diselenggarakan atas
dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para
pelaksana pelayanan dan kegiatan bimbingan dan
konseling hendaklah tenaga yang benar-benar ahli
dalam bidang bimbingan dan konseling.
Keprofesionalan guru pembimbing harus terwujud
baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis pelayanan
dan kegiatan dan konseling maupun dalam
penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
k. Asas Alih Tangan Kasus, yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang
tidak mampu menyelenggarakan pelayanan
bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas
atas suatu permasalahan konseli (konseli)
mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak
yang lebih ahli. Guru pembimbing dapat menerima
alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain,
atau ahli lain; dan demikian pula guru pembimbing
dapat mengalihtangankan kasus kepada guru mata
pelajaran/praktik dan lain-lain.
24 | Internalisasi Nilai-Nilai Kearifan Lokal Kalimantan Tengah

