Page 35 - Huma Betang Internalisasi Nilai-Nilai Kearifan Lokal Kalimantan Tengah
P. 35

norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat,
                    ilmu  pengetahuan,  dan  kebiasaan  yang  berlaku.
                    Bukanlah pelayanan atau kegiatan bimbingan dan
                    konseling  yang  dapat  dipertanggungjawabkan
                    apabila isi dan pelaksanaannya tidak berdasarkan
                    nilai dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh,
                    pelayanan  dan  kegiatan  bimbingan  dan  konseling
                    justru  harus  dapat  meningkatkan  kemampuan
                    konseli  (konseli)  memahami,  menghayati,  dan
                    mengamalkan nilai dan norma tersebut.

                 j.  Asas Keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling
                    yang  menghendaki  agar  pelayanan  dan  kegiatan
                    bimbingan  dan  konseling  diselenggarakan  atas
                    dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para
                    pelaksana pelayanan dan kegiatan bimbingan dan
                    konseling hendaklah tenaga yang benar-benar ahli
                    dalam    bidang   bimbingan    dan   konseling.
                    Keprofesionalan guru pembimbing harus terwujud
                    baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis pelayanan
                    dan  kegiatan  dan  konseling  maupun  dalam
                    penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
                 k.  Asas Alih Tangan Kasus, yaitu asas bimbingan dan
                    konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang
                    tidak   mampu    menyelenggarakan    pelayanan
                    bimbingan  dan  konseling  secara  tepat  dan  tuntas
                    atas  suatu  permasalahan  konseli  (konseli)
                    mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak
                    yang lebih ahli. Guru pembimbing dapat menerima
                    alih  tangan  kasus  dari  orang  tua,  guru-guru  lain,
                    atau ahli lain; dan demikian pula guru pembimbing
                    dapat mengalihtangankan kasus kepada guru mata
                    pelajaran/praktik dan lain-lain.

            24 | Internalisasi Nilai-Nilai Kearifan Lokal Kalimantan Tengah
   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40