Page 34 - Huma Betang Internalisasi Nilai-Nilai Kearifan Lokal Kalimantan Tengah
P. 34

f.  Asas Kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling
                       yang  menghendaki  agar  objek  sasaran  pelayanan
                       bimbingan  dan  konseling  ialah  permasalahan
                       konseli  (konseli)  dalam  kondisinya  sekarang.
                       Pelayanan  yang  berkenaan  dengan  “masa  depan
                       atau  kondisi  masa  lampau  pun”  dilihat  dampak
                       dan/atau kaitannya  dengan kondisi yang  ada  dan
                       apa yang diperbuat sekarang.

                   g.  Asas  Kedinamisan,  yaitu  asas  bimbingan  dan
                       konseling  yang  menghendaki  agar  isi  pelayanan
                       terhadap  sasaran  pelayanan  (konseli)  yang  sama
                       kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton,
                       dan  terus berkembang  serta  berkelanjutan sesuai
                       dengan  kebutuhan  dan  tahap  perkembangannya
                       dari waktu ke waktu.
                   h.  Asas  Keterpaduan,  yaitu  asas  bimbingan  dan
                       konseling  yang  menghendaki  agar  berbagai
                       pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling,
                       baik  yang  dilakukan  oleh  guru  pembimbing
                       maupun  pihak  lain,  saling  menunjang,  harmonis,
                       dan  terpadu.  Untuk  ini  kerja  sama  antara  guru
                       pembimbing dan pihak-pihak yang berperan dalam
                       penyelenggaraan   pelayanan   bimbingan    dan
                       konseling  perlu  terus  dikembangkan.  Koordinasi
                       segenap  pelayanan/kegiatan    bimbingan   dan
                       konseling  itu  harus  dilaksanakan  dengan  sebaik-
                       baiknya.
                   i.  Asas  Keharmonisan,  yaitu  asas  bimbingan  dan
                       konseling  yang  menghendaki  agar  segenap
                       pelayanan  dan  kegiatan  bimbingan  dan  konseling
                       didasarkan  pada  dan  tidak  boleh  bertentangan
                       dengan nilai  dan  norma yang  ada,  yaitu nilai  dan


                                                         Huma Betang | 23
   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39