Page 32 - Huma Betang Internalisasi Nilai-Nilai Kearifan Lokal Kalimantan Tengah
P. 32

f.  Bimbingan  dan  konseling  Berlangsung  dalam
                       Berbagai    Setting    (Adegan)    Kehidupan.
                       Pemberian  pelayanan  bimbingan  tidak  hanya
                       berlangsung  di  Sekolah/Madrasah,  tetapi  juga  di
                       lingkungan    keluarga,    perusahaan/industri,
                       lembaga-lembaga     pemerintah/swasta,     dan
                       masyarakat  pada  umumnya.  Bidang  pelayanan
                       bimbingan pun bersifat multi aspek, yaitu meliputi
                       aspek pribadi, sosial, pendidikan, dan pekerjaan.
                   3.  Asas-asas Bimbingan dan Konseling

                   Keterlaksanaan dan keberhasilan pelayanan bimbingan
               dan konseling sangat ditentukan oleh diwujudkannya asas-
               asas berikut.
                   a.  Asas  Kerahasiaan,  yaitu  asas  bimbingan  dan
                       konseling  yang  menuntut  dirahasiakanya  segenap
                       data dan keterangan tentang konseli (konseli) yang
                       menjadi  sasaran  pelayanan,  yaitu  data  atau
                       keterangan  yang  tidak  boleh  dan  tidak  layak
                       diketahui  oleh  orang  lain.  Dalam  hal  ini  guru
                       pembimbing berkewajiban penuh memelihara dan
                       menjaga  semua  data  dan  keterangan itu sehingga
                       kerahasiaanya benar-benar terjamin.
                   b.  Asas  kesukarelaan,  yaitu  asas  bimbingan  dan
                       konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan
                       kerelaan  konseli  (konseli)  mengikuti/menjalani
                       pelayanan/kegiatan  yang  diperlu-kan  baginya.
                       Dalam  hal  ini  guru  pembimbing  berkewajiban
                       membina  dan  mengembangkan  kesukarelaan
                       tersebut.
                   c.  Asas  keterbukaan,  yaitu  asas  bimbingan  dan
                       konseling yang menghendaki agar konseli (konseli)


                                                         Huma Betang | 21
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37