Page 11 - Model Pembelajaran Kwu-Kop
P. 11

Standar  Nasional  Pendidikan    perlu  dilaksanakan  secara
                           terencana,  terarah  dan  berkelanjutan  sesuai  dengan  tuntutan
                           perubahan,    baik   dalam   sekala    lokal,   nasional   maupun
                           internasional/global. Pelaksanaan pendidikan di SMK juga mengacu
                           pada  Standar  Nasional  Pendidikan  seperti  yang  telah  ditetapkan
                           pada PP No. 19 Tahun 2005, yaitu: (1) Standar kompetensi lulusan,
                           yaitu  standar  yang  digunakan  sebagai  pedoman  penilaian  dalam
                           penentuan  kelulusan  peserta  didik  dari  satuan  pendidikan;  (2)
                           Standar  isi,  yaitu  kerangka  dasar  dan  struktur  kurikulum,  beban
                           belajar, dan kalender pendidikan; (3) Standar pendidik dan tenaga
                           kependidikan,  yaitu  seorang  pendidik  harus  memenuhi  kualifikasi
                           akademik  dan  kompetensi  sebagai  agen  pembelajaran,  sehat
                           jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
                           tujuan  pendidikan  nasional;  (4)  Standar  proses,  yaitu  proses
                           pembelajaran  interaktif,  menyenangkan,  menantang,  memotivasi
                           peserta  didik,  untuk  berpartisipasi  aktif,  serta  memberikan  ruang
                           yang  cukup,  kreatifitas  dan  kemandirian  sesuai  bakat,  minat  dan
                           perkembangan  fisik,  serta  psikologis  peserta  didik;  (5)  Standar
                           sarana  dan  prasarana,  yaitu  persyaratan  minimal  tentang  sarana;
                           (6)  Standar  pembiayaan,  yaitu  persyaratan  minimal  tentang  biaya
                           investasi,  biaya  personal  dan  biaya  operasional;  (7)  Standar
                           pengelolaan, yaitu menerapkan manajemen berbasis sekolah yang
                           ditunjukkan   dengan     kemandirian,    kemitraan,    partisipasi,
                           keterbukaan  dan  akuntabilitas;  dan  (8)  Standar  penilaian
                           pendidikan,  yaitu  standar  nasional  penilaian  tentang  mekanisme,
                           prosedur dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
                                  Standar  Nasional  Pendidikan  tersebut  sebagai  perwujudan
                           dan  tanggung  jawab  dunia  pendidikan,  terutama  dalam
                           mempersiapkan peserta didik menjadi subyek yang makin berperan
                           menampilkan keunggulan dirinya yang tangguh, kreatif, mandiri dan
                           profesional  pada  bidangnya  masing-masing.  Hal  tersebut
                           diperlukan terutama untuk mengantisipasi pasar bebas, terutama di
                           lingkungan  negara-negara  ASEAN,  seperti:  AFTA  (Asean  Free



                           2
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16