Page 16 - Model Pembelajaran Kwu-Kop
P. 16
mendukung peningkatan produktivitas nasional. Program unit
produksi diharapkan berfungsi sebagai sarana untuk menggiring
SMK supaya berwawasan pasar (market), berwawasan mutu,
berwawasan keunggulan, dan berwawasan ekonomi. Kenyataan di
lapangan banyak SMK yang mampu menghasilkan produk yang
bermutu, akan tetapi karena satu dan lain hal belum mampu
memasarkannya, sehingga diperlukan sebuah strategi dan
kreatifitas tinggi untuk menjual keterampilan tersebut. Inilah salah
satu kelemahan sistem pembelajaran di sekolah (SMK), siswa
hanya diberikan keterampilan kejuruan (hard skill), tetapi sangat
sedikit diberikan keterampilan untuk mengelola potensi diri (soft
skill), untuk dapat mengembangkan kreatifitasnya dan kemandirian
anak didik.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Kepmendikbud) Nomor 0490/U/1992, menyebutkan bahwa untuk
mempersiapkan siswa SMK menjadi tenaga kerja terampil, SMK
dapat mendirikan Unit Produksi (UP) yang beroperasi secara
profesional. Unit produksi (UP), adalah suatu usaha pada SMK
yang memproduksi barang atau memberikan layanan jasa, yang
pelaksanaannya diintegrasikan ke dalam kegiatan kurikulum atau
ekstrakurikuler. Unit produksi (UP) diharapkan dapat memberikan
pendidikan kewirausahaan bagi siswa melalui mata pelajaran yang
sesuai disertai pelatihan maupun kegiatan unit produksi. Dengan
kata lain unit produksi merupakan salah satu program yang
dikembangkan oleh Depdiknas sebagai salah satu pengajaran
untuk memberikan tambahan bekal keterampilan siswa, disamping
untuk meningkatkan ketercapaian program link and match.
Menurut Keputusan Menteri tersebut, tujuan
diselenggarakannya unit produksi adalah: a) Memberikan
kesempatan kepada siswa dan guru mengerjakan pekerjaan praktik
yang berorientasi kepada pasar (market); b) Mendorong siswa dan
guru dalam hal pengembangan wawasan ekonomi dan
kewirausahaan; c) Memperoleh tambahan dana untuk
7