Page 88 - Model Pembelajaran Kwu-Kop
P. 88
b. Di tingkat propinsi, pusat-pusat Koperasi dan Koperasi-
Koperasi primer tingkat propinsi membentuk Badan Kerjasama
Usaha Koperasi dibawah koordinasi DEKOPINDO wilayah
dengan tugas yang sama seperti pada tingkat pusat yaitu
meneliti dan merencanakan kerjasama dengan menyusun
sekala prioritas proyek-proyek yang harus ditangani secara
bersama
c. Di tingkat kabupaten/kota, Koperasi-Koperasi yang berada di
wilayahnya membentuk Badan Kerjasam Usaha Koperasi
dibawah koordinasi DEKOPINDO daerah dengan tugas yang
sama seperti pada tingkat provinsi di atas.
F. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah adalah Koperasi yang didirikan di
lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas warga
sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan
sesuai jenjang pendidikan, misalnya Koperasi SD, Koperasi SMP,
dan SMA/SMK.
Koperasi sekolah didirikan dalam rangka menanamkan
pendidikan Koperasi kepada siswa agar tujuan pengembangan
Koperasi di Indonesia dapat terwujud. Landasan didirikannya
Koperasi sekolah adalah keputusan bersama antara Departemen
Transmigrasi dan Koperasi dengan Pendidikan dan Kebudayaan
tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor
0102/U/1983. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi
dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974, menjelaskan bahwa
Koperasi sekolah adalah Koperasi yang didirikan di sekolah-
sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah dan pesantren. Berdasarkan SK
bersama tersebut yang dimaksud dengan Koperasi sekolah adalah
Koperasi yang anggotanya para warga sekolah dari suatu sekolah
yang berfungsi sebagai wadah untuk mendidik tumbuhnya
79