Page 83 - Model Pembelajaran Kwu-Kop
P. 83

dengan  KIS  (Koordinasi,  Integrasi,  Sinkronisasi)  dan  KISS
                           (Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, Simplikasi).
                                 KIS  adalah  kegiatan  untuk  menertibkan,  menyatukan  serta
                           menggunakan waktu yang setepat-tepatnya dari segenap kegiatan
                           manajemen dan peralatannya di dalam mencapai tujuan yang telah
                           ditentukan.  Sedangkan  KISS  adalah  kegiatan  untuk  menertibkan,
                           menyatukan  waktu  yang  setepat-tepatnya  dan  menyederhanakan
                           segenap kegiatan-kegiatan manajemen serta peralatannya di dalam
                           mencapai tujuan-tujuan yang telah ditentukan terlebih dahulu.

                           D. Penjenisan Koperasi

                                Tentang penjenisan Koperasi ini, pasal  17 Bagian 6 UU no.
                           12 Tahun 1967 antara lain memberikan ketentuan sebagai berikut:
                           (1)  Didasarkan  pada  kebutuhan  dari  dan  untuk  efisiensi  suatu
                           golongan  dalam  masyarakat  yang  homogen  karena  kesamaan
                           aktivitas   atau   kepentingan   ekonominya     guna    mencapai
                           kesejahteraan bersama; (2) Untuk maksud efisiensi dan ketertiban,
                           guna  kepentingan  dan  perkembangan  Koperasi  Indonesia,  di  tiap
                           daerah  kerja  hanya  terdapat  satu  Koperasi  yang  sejenis  dan
                           setingkat. Jelasnya sebagai berikut:

                           a.  Sesuai dengan lapangan usahanya.
                                    Penjenisan Koperasi dapat dilakukan menjadi:
                           1)  Koperasi  Konsumsi,  yang  berusaha  untuk  menyediakan
                               barang-barang yang dibutuhkan para anggotanya, baik barang-
                               barang    keperluan    sehari-hari   maupun    barang-barang
                               kebutuhan  sekunder  yang  dapat  meningkatkan  kesejahteraan
                               hidup para anggotanga, dalam arti dapat dijangkau oleh daya
                               belinya
                           2)  Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit, yang berusaha
                               untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum
                               lintah  darat  pada  waktu  mereka  memerlukan  sejumlah  uang




                           74
   78   79   80   81   82   83   84   85   86   87   88