Page 78 - Model Pembelajaran Kwu-Kop
P. 78
4. Fungsi, Asas dan Sendi Dasar Koperasi
a. Fungsi Koperasi: (1) Alat perjuangan ekonomi untuk
mempertinggi kesejahteraan rakyat; (2) Alat pendemokrasian
nasional; (3) Sebagai salah satu urat nadi perekonomian
bangsa Indonesia; (4) Alat pembinaan insan masyarakat untuk
memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta
bersatu dalam mengatur tatalaksana perekonomian rakyat.
b. Asas Koperasi adalah Kekeluargaan dan Kegotongroyongan.
c. Sendi-sendi Dasar Koperasi meliputi: (1) Sifat keanggotaanya
suka rela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia; (2)
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pencerminan demokrasi dalam Koperasi; (3) Pembagian sisa
hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota; (4)
Adanya pembatasan bunga atas modal; (5) Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada
umumnya; (6) Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
transparan dan terbuka; (7) Swadaya, swakerta, dan
swasembada sebagai pencerminan dari prinsip dasar yaitu,
percaya pada diri sendiri.
5. Manajer (Pengelola Usaha)
Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi
wewenang untuk mengelola usaha Koperasi. Rencana
pengangkatan pengelola diajukan kepada rapat anggota untuk
mendapatkan persetujuan. Pengelola bertanggung jawab kepada
pengurus. Hubungan kerja pengelola dengan pengurus
berdasarkan perikatan. Sebenarnya, pengelola membayar dirinya
sendiri berdasarkan kemampuanya dalam mengelola usaha.
Pengelola menanggung kerugian usaha Koperasi kelalaian dan
kesengajaan. Pengelola mempunyai wewenang mengangkat dan
memberhentikan karyawan atas persetujuan pengurus dan
meningkatkan prestasi kerja karyawan.
69