Page 78 - Model Pembelajaran Kwu-Kop
P. 78

4.  Fungsi, Asas dan Sendi Dasar Koperasi
             a.  Fungsi  Koperasi:  (1)  Alat  perjuangan  ekonomi  untuk
                 mempertinggi  kesejahteraan  rakyat;  (2)  Alat  pendemokrasian
                 nasional;  (3)  Sebagai  salah  satu  urat  nadi  perekonomian
                 bangsa Indonesia; (4) Alat pembinaan insan masyarakat untuk
                 memperkokoh  kedudukan  ekonomi  bangsa  Indonesia  serta
                 bersatu dalam mengatur tatalaksana perekonomian rakyat.
             b.  Asas Koperasi adalah Kekeluargaan dan Kegotongroyongan.
             c.  Sendi-sendi Dasar Koperasi meliputi: (1)  Sifat keanggotaanya
                 suka rela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia; (2)
                 Rapat  anggota  merupakan  kekuasaan  tertinggi  sebagai
                 pencerminan  demokrasi  dalam  Koperasi;  (3)  Pembagian  sisa
                 hasil  usaha  diatur  menurut  jasa  masing-masing  anggota;  (4)
                 Adanya  pembatasan  bunga  atas  modal;  (5)  Mengembangkan
                 kesejahteraan  anggota  khususnya  dan  masyarakat  pada
                 umumnya;  (6)  Usaha  dan  ketatalaksanaannya  bersifat
                 transparan  dan  terbuka;  (7)  Swadaya,  swakerta,  dan
                 swasembada  sebagai  pencerminan  dari  prinsip  dasar  yaitu,
                 percaya pada diri sendiri.

             5.  Manajer (Pengelola Usaha)
                  Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi
            wewenang      untuk    mengelola    usaha    Koperasi.    Rencana
            pengangkatan  pengelola  diajukan  kepada  rapat  anggota  untuk
            mendapatkan  persetujuan.  Pengelola  bertanggung  jawab  kepada
            pengurus.    Hubungan     kerja   pengelola    dengan    pengurus
            berdasarkan  perikatan.  Sebenarnya,  pengelola  membayar  dirinya
            sendiri  berdasarkan  kemampuanya  dalam  mengelola  usaha.
            Pengelola  menanggung  kerugian  usaha  Koperasi  kelalaian  dan
            kesengajaan.  Pengelola  mempunyai  wewenang   mengangkat  dan
            memberhentikan  karyawan  atas  persetujuan  pengurus  dan
            meningkatkan prestasi kerja karyawan.





                                                                            69
   73   74   75   76   77   78   79   80   81   82   83