Page 77 - Model Pembelajaran Kwu-Kop
P. 77
Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan
tugasnya; (6) Menetapkan pembagian sisa hasil usaha; (7)
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi.
b. Pengurus.
Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat
anggota dan terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara serta
anggota sesuai dengan anggaran dasar Koperasi. Bertanggung
jawab kepada rapat anggota, dengan masa jabatan paling lama 5
tahun (persyaratan untuk dipilih kembali diatur dalam AD dan ART).
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992, pengurus mempunyai
tugas sebagai berikut: (1) Mengelola Koperasi dan usahanya; (2)
Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana
anggaran pendapatan dan belanja Koperasi; (3) Menyelenggarakan
rapat anggota; (4) Melaksanakan rencana kerja yang sudah
ditetapkan rapat anggota; (5) Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; (6) Menyelenggarakan
pembukuan, keuangan dan inventaris secara tertib; (7) Memelihara
daftar buku anggota dan pengurus; (8) Meningkatkan pengetahuan
anggota dengan menyelenggarakan pendidikan bagi anggota.
c. Pengawas
Pengawas merupakan badan yang dipilih dari dan oleh
anggota dalam rapat anggota. Pengawas bertugas untuk
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan
pengelolaan Koperasi, serta membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasannya. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap
pihak ketiga, tidak merangkap sebagai pengurus atau pelaksana
usaha. Pengawas mempunyai wewenang untuk meneliti catatan
yang ada pada Koperasi dan berwenang untuk mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
68