Page 77 - Model Pembelajaran Kwu-Kop
P. 77

Pengesahan  pertanggungjawaban  pengurus  dalam  pelaksanaan
                           tugasnya;  (6)  Menetapkan  pembagian  sisa  hasil  usaha;  (7)
                           Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi.

                           b.  Pengurus.
                                Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat
                           anggota  dan    terdiri  dari  ketua,  sekretaris  dan  bendahara  serta
                           anggota  sesuai  dengan  anggaran  dasar  Koperasi.  Bertanggung
                           jawab kepada rapat anggota, dengan masa jabatan paling lama 5
                           tahun (persyaratan untuk dipilih kembali diatur dalam AD dan ART).
                           Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992, pengurus mempunyai
                           tugas  sebagai  berikut:  (1)  Mengelola  Koperasi  dan  usahanya;  (2)
                           Mengajukan  rancangan  rencana  kerja  serta  rancangan  rencana
                           anggaran pendapatan dan belanja Koperasi; (3) Menyelenggarakan
                           rapat  anggota;  (4)  Melaksanakan  rencana  kerja  yang  sudah
                           ditetapkan  rapat  anggota;  (5)  Mengajukan  laporan  keuangan  dan
                           pertanggungjawaban  pelaksanaan  tugas;  (6)  Menyelenggarakan
                           pembukuan, keuangan dan inventaris secara tertib; (7) Memelihara
                           daftar buku anggota dan pengurus; (8) Meningkatkan pengetahuan
                           anggota dengan menyelenggarakan pendidikan bagi anggota.

                           c.  Pengawas
                                Pengawas  merupakan  badan  yang  dipilih  dari  dan  oleh
                           anggota  dalam  rapat  anggota.  Pengawas  bertugas  untuk
                           melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan
                           pengelolaan Koperasi, serta membuat laporan tertulis tentang hasil
                           pengawasannya.  Merahasiakan  hasil  pengawasannya  terhadap
                           pihak  ketiga,  tidak  merangkap  sebagai  pengurus  atau  pelaksana
                           usaha.  Pengawas  mempunyai  wewenang  untuk  meneliti  catatan
                           yang  ada  pada  Koperasi  dan  berwenang  untuk  mendapatkan
                           segala keterangan yang diperlukan.





                           68
   72   73   74   75   76   77   78   79   80   81   82