Page 74 - Model Pembelajaran Kwu-Kop
P. 74
2. Sukarela untuk menjadi anggota, netral terhadap aliran dan
agama
3. Tujuannya mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggota-
anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan.
Pengertian Koperasi yang senada dikemukakan oleh
Margono Djojohadikoesoemo (Hendrojogi, 1999: 21), yang
menyatakan bahwa Koperasi ialah perkumpulan manusia yang
dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan
ekonominya. Pengertian Koperasi tersebut mengandung unsur-
unsur: (1) sukarela dalam berkoperasi; (2) bekerja sama untuk
mencapai tujuan; (3) pendirian Koperasi mempunyai pertimbangan
ekonomis.
Fay (Hendrojogi, 1999: 20-21), mendefinisikan Koperasi
sebagai suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang
terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan
semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga
masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai
anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi. Pendapat Fay mengandung unsur
untuk golongan ekonomi lemah, adanya kerja sama dan adanya
unsur demokrasi. Soeriaatmadja (Hendrojogi, 1999: 22),
menyatakan bahwa Koperasi ialah suatu perkumpulan dari orang-
orang yang atas dasar persamaan derajat sebagai manusia,
dengan tidak memandang haluan agama dan politik secara
sukarela masuk, untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama
yang bersifat kebendaan atas tanggungan bersama.
Berdasarkan pengertian tersebut yang menjadi anggota
Koperasi adalah:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota
Koperasi
2. Badan hukum Koperasi, yaitu suatu Koperasi yang anggotanya
memiliki lingkup lebih luas.
.
65