Page 74 - Model Pembelajaran Kwu-Kop
P. 74

2. Sukarela  untuk  menjadi  anggota,  netral  terhadap  aliran  dan
               agama
             3. Tujuannya  mempertinggi  kesejahteraan  jasmaniah  anggota-
               anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan.

                  Pengertian  Koperasi  yang  senada  dikemukakan  oleh
            Margono  Djojohadikoesoemo  (Hendrojogi,  1999:  21),  yang
            menyatakan  bahwa  Koperasi  ialah  perkumpulan  manusia    yang
            dengan  sukanya  sendiri  hendak  bekerja  sama  untuk  memajukan
            ekonominya.  Pengertian  Koperasi  tersebut  mengandung  unsur-
            unsur:  (1)  sukarela  dalam  berkoperasi;  (2)  bekerja  sama  untuk
            mencapai tujuan; (3) pendirian Koperasi mempunyai pertimbangan
            ekonomis.
                  Fay  (Hendrojogi,  1999:  20-21),  mendefinisikan  Koperasi
            sebagai suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang
            terdiri  atas  mereka  yang  lemah  dan  diusahakan  selalu  dengan
            semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga
            masing-masing  sanggup  menjalankan  kewajibannya  sebagai
            anggota  dan  mendapat  imbalan  sebanding  dengan  pemanfaatan
            mereka  terhadap  organisasi.  Pendapat  Fay  mengandung  unsur
            untuk  golongan  ekonomi  lemah,  adanya  kerja  sama  dan  adanya
            unsur    demokrasi.   Soeriaatmadja     (Hendrojogi,   1999:   22),
            menyatakan bahwa Koperasi  ialah suatu perkumpulan dari orang-
            orang  yang  atas  dasar  persamaan  derajat  sebagai  manusia,
            dengan  tidak  memandang  haluan  agama  dan  politik  secara
            sukarela  masuk,  untuk  sekedar  memenuhi  kebutuhan  bersama
            yang bersifat kebendaan atas tanggungan bersama.
                  Berdasarkan  pengertian  tersebut  yang  menjadi  anggota
            Koperasi adalah:
            1.  Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota
               Koperasi
            2.  Badan hukum Koperasi, yaitu suatu Koperasi yang anggotanya
               memiliki lingkup lebih luas.
            .






                                                                            65
   69   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79