Page 79 - Model Pembelajaran Kwu-Kop
P. 79
Secara rinci pengelola bertugas: (a) Melaksanakan usaha
Koperasi; (b) Mengajukan rancangan rencana anggaran
pendapatan dan belanja Koperasi kepada pengurus; (c)
Memberikan pelayanan kepada anggota; (d) Membuat studi
kelayaan usaha Koperasi; (e) Membuat laporan perkembangan
usaha Koperasi.
6. Keanggotaan
Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna
jasa Koperasi. Keanggotaan dicatat dalam buku daftar anggota.
Keanggotaan didasarkan pada kesamaan kegiatan dan
kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi. Syarat
keanggotaan diatur dalam AD dan ART. Mengembangkan dan
memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama.
Kewajiban anggota: (a) Mematuhi AD dan ART; (b) Mematuhi
keputusan rapat anggota; (c) Berpartisipasi dalam kegiatan usaha
Koperasi; (d) Memanfaatkan pelayanan Koperasi; (e)
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas
asas kekeluargaan.
Hak anggota: (a) Menghadiri rapat anggota; (b) Menyatakan
pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota; (c) Memilih
dan dipilih menjadi anggota pengurus; (d) Memilih dan dipilih
menjadi anggota pengawas; (e) Meminta diadakan rapat anggota
menurut ketentuan AD dan ART; (f) Mengemukakan pendapat atau
saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun
tidak; (g) Memanfaatkan Koperasi dan mendapatkan pelayanan
yang sama antara sesama anggota; (h) Mendapatkan keterangan
mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan anggota dan
anggaran dasar.
70