Page 79 - Model Pembelajaran Kwu-Kop
P. 79

Secara  rinci  pengelola  bertugas:  (a)  Melaksanakan  usaha
                           Koperasi;   (b)   Mengajukan    rancangan     rencana    anggaran
                           pendapatan  dan  belanja  Koperasi  kepada  pengurus;  (c)
                           Memberikan  pelayanan  kepada  anggota;  (d)  Membuat  studi
                           kelayaan  usaha  Koperasi;  (e)  Membuat  laporan  perkembangan
                           usaha Koperasi.

                           6.  Keanggotaan
                                Anggota  Koperasi  adalah  pemilik  dan  sekaligus  pengguna
                           jasa  Koperasi.  Keanggotaan  dicatat  dalam  buku  daftar  anggota.
                           Keanggotaan     didasarkan    pada    kesamaan     kegiatan   dan
                           kepentingan  ekonomi  dalam  lingkup  usaha  Koperasi.  Syarat
                           keanggotaan  diatur  dalam  AD  dan  ART.  Mengembangkan  dan
                           memelihara  kebersamaan  berdasarkan  atas  asas  kekeluargaan.
                           Setiap  anggota  mempunyai  kewajiban  dan  hak  yang  sama.
                           Kewajiban  anggota:  (a)  Mematuhi  AD  dan  ART;  (b)  Mematuhi
                           keputusan rapat anggota; (c) Berpartisipasi dalam kegiatan usaha
                           Koperasi;   (d)    Memanfaatkan      pelayanan    Koperasi;    (e)
                           Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas
                           asas kekeluargaan.
                                Hak anggota: (a) Menghadiri rapat anggota; (b) Menyatakan
                           pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota; (c) Memilih
                           dan  dipilih  menjadi  anggota  pengurus;  (d)  Memilih  dan  dipilih
                           menjadi  anggota  pengawas;  (e)  Meminta  diadakan  rapat  anggota
                           menurut ketentuan AD dan ART; (f) Mengemukakan pendapat atau
                           saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun
                           tidak;  (g)  Memanfaatkan  Koperasi  dan  mendapatkan  pelayanan
                           yang sama  antara sesama  anggota;  (h)  Mendapatkan keterangan
                           mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan anggota dan
                           anggaran dasar.








                           70
   74   75   76   77   78   79   80   81   82   83   84