Page 80 - Model Pembelajaran Kwu-Kop
P. 80

C. Manajemen Usaha Koperasi


             1.  Pengertian
                  Manajemen  merupakan  suatu  ilmu  dan  seni  untuk
            menggunakan  orang,  uang,  alat  dalam  rangka  mencapai  tujuan
            yang    telah   ditentukan.   Manajemen     Koperasi    merupakan
            manajemen  untuk  mengejar  tercapainya  tujuan  Koperasi  yang
            mengutamakan  kebutuhan,  pelayanan  kepada  anggota  sebaik-
            baiknya  dengan  melalui  proses  kegiatan  yang  demokratis  dan
            bertitik  tolak  kepada  azas  dan  prinsip-prinsip  Koperasi  dalam
            menjalankan pelayanan berhemat dalam pemakaian bahan, biaya,
            waktu, disiplin kerja serta bertanggung jawab dari pelaksana kerja
            kepada para anggota.
                  Usaha  merupakan  kegiatan  dengan  mengarahkan  tenaga,
            pikiran atau badan untuk mencapai suatu maksud/tujuan. Koperasi
            dapat bergerak kedalam segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
            Meskipun  Koperasi  dapat  bergerak  di  dalam  segala  kegiatan
            ekonomi namun tidak terlepas dari: Kepentingan anggota, Azas dan
            sendi  dasar  Koperasi,  Jenis  Koperasi,  Ketentuan  anggaran  dasar
            Koperasi, dan Peraturan dan ketentuan yang berlaku. Manajemen
            dalam usaha Koperasi terdiri dari beberapa unsur, tugas dan fungsi
            dimana masing-masing saling berhubungan dan saling menunjang
            satu  sama  lain  serta  turut  serta  menentukan  keberhasilan
            pengelolaan  usaha  Koperasi.  Adapun  unsur-unsur  pelaksana
            manajemen yang dimaksud adalah sebagai berikut: Rapat Anggota,
            Pengurus Koperasi, Pengawas Koperasi dan manajer/karyawan.

             2.  Cara Kerja Manajemen Di Koperasi/KUD
             a.  Merencanakan.
                  Dalam  proses  pencapaian  tujuan,  perencanaan  adalah
            merupakan  kegiatan  yang  pertama-tama  dijalankan  oleh  manajer
            sebelum     kegiatan-kegiatan    lainnya   dilaksanakan,    seperti
            pengorganisasian,  menggerakkan  dan  mengawasi  pelaksanaan



                                                                            71
   75   76   77   78   79   80   81   82   83   84   85