Page 90 - Model Pembelajaran Kwu-Kop
P. 90
Dengan didirikannya Koperasi sekolah dapat memberikan
manfaat bagi siswa sebagai berikut:
1. Dapat digunakan sebagai sarana untuk belajar berorganisasi,
menjalankan usaha untuk mensejahterakan anggota
2. Dapat memenuhi segala kebutuhan alat-alat pelajaran
3. Membentuk sikap mental yang baik, berdisiplin dan jujur di
kalangan siswa
4. Melatih siswa untuk biasa menabung
5. Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha (SHU) di akhir tahun
6. jiwa wirausaha di kalangan siswa
7. Menumbuhkan kompetensi siswa terhadap pemahaman sikap
dan keterampilan berkoperasi untuk bekal hidup di masyarakat
8. Bagi pengurus memberi pengalaman untuk memimpin dan
mengendalikan organisasi dan bisnis.
Pengelolaan Koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di
bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru
bidang studi ekonomi dan Koperasi. Tanggung jawab ke luar
Koperasi sekolah tidak dilakukan oleh Koperasi sekolah, melainkan
oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap Koperasi sekolah
dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi
Usaha Kecil dan Menengah, serta Departemen Pendidikan
Nasional.
Koperasi sekolah sebaiknya berbadan hukum seperti
Koperasi-Koperasi lainnya. Status Koperasi sekolah yang dibentuk
di sekolah merupakan Koperasi berbadan hukum, yang
pengelolaannya mengikuti tata cara pengelolaan Koperasi yang
ditetapkan oleh Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan
Menengah. Pendirian Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana
bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan,
mengembangkan kemampuan berorganisasai, mendorong
kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah dan
sebagainya. Untuk itu didalam mendirikan Koperasi sekolah
81