Page 123 - Ximpun Qutaek Dayak Ngaju
P. 123

C. Xaritah Vieciet Prov. Kalteng



                                       SEJARAH SINGKAT PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

                                      Sejak  terbentuknya  Provinsi  Administratif  Kalimantan  tahun  1950
                              telah muncul suara-suara yang menghendaki Kalimantan dibentuk lebih
                              dari satu Provinsi yang secara terbuka muncul dari kalangan Rakyat Dayak
                              dalam  3  (tiga)  Kabupaten:  Kabupaten  Barito  Kabupaten  Kapuas  dan
                              Kabupaten  Kotawaringin  yang  menginginkan  dibentuknya  Provinsi
                              Kalimantan Tengah.


                                       Mulai  Tahun  1952  segala  keinginan  hasrat  rakyat  dari  3  (tiga)
                              Kabupaten  itu  secara  bertubi-tubi  telah  disampaikan  baik  berupa
                              pernyataan mosi resolusi dan lain-lain dari partai politik dan organisasi
                              sosial  kemasyarakatan  yang  mendukung  dan  mendesak  terbentuknya
                              Provinsi Otonom Kalimantan Tengah.

                                       Hal  yang  sama  dilakukan  oleh  Ikatan  Keluarga  Dayak  (IKAD)
                              Banjarmasin memprakarsai pembentukan Panitia Penyalur Hasrat Rakyat
                              Kalimantan Tengah (PPHRKT) di Banjarmasin yang mengeluarkan resolusi
                              berisi  tuntutan  agar  Pemerintah  Pusat  segera  membentuk  Provinsi
                              keempat yakni Provinsi Otonom Kalimantan Tengah.

                                       Namun tuntutan yang sangat menggelora itu mungkin gaungnya
                              hanya  sayup-sayup  karena  ternyata  Pemerintah  Pusat  menyetujui  dan
                              mengesahkan  Undang-Undang  Nomor  25  Tahun  1956  yaitu  tentang
                              Pembentukan  Daerah  Swatantra  Provinsi  Kalimantan  Barat  Kalimantan
                              Selatan dan Kalimantan Timur yang berlaku terhitung tanggal 1 Januari
                              1957   sementara  Kalimantan  Tengah  akan  dibentuk  menjadi  Provinsi
                              Otonom selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 ( tiga ) tahun”.

                                       Atas  terbitnya  Undang-Undang  Nomor  25  Tahun  1956  yang
                              dipandang  tidak  akomodatif  menyebabkan  keadaan  keamanan  dan
                              ketentraman di 3 (tiga) kabupaten menjadi terganggu terjadi bentrokan
                              bersenjata  dan  kesalahpahaman  antara  aparat  keamanan  dengan
                              organisasi militan GMTPS (Gerakan Mandau Talawang Pantja Sila).

                                                              102.
   118   119   120   121   122   123   124   125   126   127   128