Page 123 - Ximpun Qutaek Dayak Ngaju
P. 123
C. Xaritah Vieciet Prov. Kalteng
SEJARAH SINGKAT PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Sejak terbentuknya Provinsi Administratif Kalimantan tahun 1950
telah muncul suara-suara yang menghendaki Kalimantan dibentuk lebih
dari satu Provinsi yang secara terbuka muncul dari kalangan Rakyat Dayak
dalam 3 (tiga) Kabupaten: Kabupaten Barito Kabupaten Kapuas dan
Kabupaten Kotawaringin yang menginginkan dibentuknya Provinsi
Kalimantan Tengah.
Mulai Tahun 1952 segala keinginan hasrat rakyat dari 3 (tiga)
Kabupaten itu secara bertubi-tubi telah disampaikan baik berupa
pernyataan mosi resolusi dan lain-lain dari partai politik dan organisasi
sosial kemasyarakatan yang mendukung dan mendesak terbentuknya
Provinsi Otonom Kalimantan Tengah.
Hal yang sama dilakukan oleh Ikatan Keluarga Dayak (IKAD)
Banjarmasin memprakarsai pembentukan Panitia Penyalur Hasrat Rakyat
Kalimantan Tengah (PPHRKT) di Banjarmasin yang mengeluarkan resolusi
berisi tuntutan agar Pemerintah Pusat segera membentuk Provinsi
keempat yakni Provinsi Otonom Kalimantan Tengah.
Namun tuntutan yang sangat menggelora itu mungkin gaungnya
hanya sayup-sayup karena ternyata Pemerintah Pusat menyetujui dan
mengesahkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 yaitu tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Barat Kalimantan
Selatan dan Kalimantan Timur yang berlaku terhitung tanggal 1 Januari
1957 sementara Kalimantan Tengah akan dibentuk menjadi Provinsi
Otonom selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 ( tiga ) tahun”.
Atas terbitnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 yang
dipandang tidak akomodatif menyebabkan keadaan keamanan dan
ketentraman di 3 (tiga) kabupaten menjadi terganggu terjadi bentrokan
bersenjata dan kesalahpahaman antara aparat keamanan dengan
organisasi militan GMTPS (Gerakan Mandau Talawang Pantja Sila).
102.

