Page 126 - Ximpun Qutaek Dayak Ngaju
P. 126
Demikianlah dalam waktu lebih kurang dari 4 (empat) bulan
kemudian pada upacara adat GMTPS (Gerakan Mandau Talawang Pantja
Sila) di lapangan Bukit Ngalangkang Pahandut 18 Mei 1957 Gubernur
R.T.A Milono dalam pidatonya menyatakan pihaknya mempunyai cita-cita
untuk memberi nama Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah disesuaikan
dengan jiwa pembangunan dan tujuan suci nama yang dipilih ialah
PALANGKA RAYA.
Palangka Raya artinya tempat yang suci yang mulia dan besar
“Kalimantan Tengah yang dilahirkan dalam suasana suci Hari Raya Idul
Fitri dan Hari Paskah agar tetap memelihara kesucian dan kemuliaan”.
Hari Raya Keagamaan Islam dan Kristen pada bulan Mei 1957 itu masing-
masing jatuh pada:
- 1 Mei 1957 Hari Raya Idul Fitri; dan
- 30 Mei 1957 Kenaikan Isa Almasih.
Selanjutnya dengan keluarnya Undang-Undang Darurat Nomor 10
Tahun 1957 yang ditetapkan dan diundangkan pada 23 Mei 1957 maka
berakhirlah tugas R.T.A Milono sebagai Gubernur Pembentuk Provinsi
Kalimantan Tengah Selanjutnya Pemerintah Pusat
menunjuk mengangkat kembali R.T.A Milono menjadi Gubernur Provinsi
Kalimantan Tengah definitif.
Provinsi Kalimantan Tengah waktu terbentuknya hanya memiliki
3 (tiga) Kabupaten Daerah Tingkat II, yaitu Kabupaten Barito Kabupaten
Kapuas dan Kabupaten Kotawaringin yang selanjutnya dimekarkan
berdasarkan UU nomor 27 tahun 1959 menjadi:
1. Kabupaten Barito dimekarkan menjadi 2 (dua) kabupaten, yakni:
- Kabupaten Barito Utara, dengan ibukotanya Muara Teweh.
- Kabupaten Barito Selatan, dengan ibukotanya Buntok.
2. Kabupaten Kapuas tetap, tidak mengalami perubahan.
3. Kabupaten Kotawaringin dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten,
yakni:
- Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan ibukotanya Sampit.
- Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan ibukotanya Pangkalan
Bun.
Dengan telah dapat terbangunnya sarana dan prasarana untuk
kantor dan perumahan di Palangka Raya maka dengan Surat Keputusan
Mendagri tanggal 22 Desember 1959 kedudukan Pemerintah Daerah
Kalimanatan Tengah yang sebelumnya di Banjarmasin dipindahkan ke
daerah hukumnya sendiri yaitu Palangka Raya terhitung 1 Januari 1960.
105.

