Page 126 - Ximpun Qutaek Dayak Ngaju
P. 126

Demikianlah  dalam  waktu  lebih  kurang  dari  4  (empat)  bulan
                              kemudian pada upacara adat GMTPS (Gerakan Mandau Talawang Pantja
                              Sila)   di lapangan Bukit Ngalangkang Pahandut 18 Mei 1957 Gubernur
                              R.T.A Milono dalam pidatonya menyatakan pihaknya mempunyai cita-cita
                              untuk  memberi  nama Ibukota Provinsi Kalimantan  Tengah  disesuaikan
                              dengan  jiwa  pembangunan  dan  tujuan  suci  nama  yang  dipilih  ialah
                              PALANGKA RAYA.
                                     Palangka  Raya  artinya  tempat  yang  suci  yang  mulia  dan  besar
                              “Kalimantan Tengah yang dilahirkan dalam suasana suci Hari Raya Idul
                              Fitri  dan  Hari  Paskah  agar tetap  memelihara kesucian  dan  kemuliaan”.
                              Hari Raya Keagamaan Islam dan Kristen pada bulan Mei 1957 itu masing-
                              masing jatuh pada:
                                   - 1 Mei 1957 Hari Raya Idul Fitri; dan
                                   - 30 Mei 1957 Kenaikan Isa Almasih.
                                     Selanjutnya dengan keluarnya Undang-Undang Darurat Nomor 10
                              Tahun 1957 yang ditetapkan dan diundangkan pada 23 Mei 1957 maka
                              berakhirlah  tugas  R.T.A  Milono  sebagai  Gubernur  Pembentuk  Provinsi
                              Kalimantan       Tengah       Selanjutnya      Pemerintah       Pusat
                              menunjuk  mengangkat kembali R.T.A Milono menjadi Gubernur Provinsi
                              Kalimantan Tengah definitif.
                                      Provinsi Kalimantan Tengah waktu terbentuknya hanya memiliki
                              3 (tiga) Kabupaten Daerah Tingkat II, yaitu Kabupaten Barito Kabupaten
                              Kapuas  dan  Kabupaten  Kotawaringin  yang  selanjutnya  dimekarkan
                              berdasarkan UU nomor 27 tahun 1959 menjadi:
                                   1. Kabupaten Barito dimekarkan menjadi 2 (dua) kabupaten, yakni:
                                       - Kabupaten Barito Utara, dengan ibukotanya Muara Teweh.
                                       - Kabupaten Barito Selatan, dengan ibukotanya Buntok.
                                   2. Kabupaten Kapuas tetap, tidak mengalami perubahan.
                                   3. Kabupaten Kotawaringin dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten,
                                   yakni:
                                       - Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan ibukotanya Sampit.
                                       - Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan ibukotanya Pangkalan
                                     Bun.
                                      Dengan  telah dapat  terbangunnya sarana  dan  prasarana untuk
                              kantor dan perumahan di Palangka Raya maka dengan Surat Keputusan
                              Mendagri  tanggal  22  Desember  1959  kedudukan  Pemerintah  Daerah
                              Kalimanatan  Tengah  yang  sebelumnya  di  Banjarmasin  dipindahkan  ke
                              daerah hukumnya sendiri yaitu Palangka Raya terhitung 1 Januari 1960.


                                                                 105.
   121   122   123   124   125   126   127   128   129   130   131