Page 124 - Ximpun Qutaek Dayak Ngaju
P. 124
Upaya memperjuangkan Provinsi Kalimantan Tengah yang
otonom terus dilakukan, hingga pada puncaknya melaksanakan Kongres
Rakyat Kalimantan Tengah yang dilangsungkan di Banjarmasin dari
tanggal 2-5 Desember 1956 dengan Pimpinan Ketua Presidium Mahir
Mahar Kongres berhasil melahirkan resolusi dan mencetuskan ikrar
bersama Pada diktum resolusi selengkapnya: “Mendesak kepada
Pemerintahan Republik Indonesia agar dalam waktu yang sesingkat-
singkatnya Kalimantan Tengah sudah dijadikan suatu Provinsi Otonom”.
Selain itu Kongres juga membentuk Dewan Rakyat Kalimantan
Tengah yang selanjutnya bersama-sama Gubernur R.T.A Milono
menghadap Pemerintahan Pusat menyampaikan keputusan Kongres
Rakyat Kalimantan Tengah serta memberikan penjelasan-penjelasan.
Dengan demikian telah terdapat saling pengertian dan kesesuaian
pendapat antara Dewan Rakyat Kalimantan Tengah dengan Pemerintah
Pusat.
Akhirnya Menteri Dalam Negeri RI mengeluarkan Keputusan pada
tanggal 28 Desember 1956 antara lain menetapkan terhitung mulai 1
Januari 1957 membentuk Kantor Persiapan Pembentukan Provinsi
Kalimantan Tengah berkedudukan langsung di bawah Kementerian
Dalam Negeri dan sementara ditempatkan di Banjarmasin.
Gubernur R.T.A Milono selanjutnya mendapat tugas dari
Kementerian Dalam Negeri, yaitu mengemban tugas sebagai Gubernur
Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah Sementara Tjilik Riwut Bupati
Kepala Daerah Kotawaringin diangkat naik pangkat menjadi Residen
pada Kementerian Dalam Negeri ditugaskan membantu Gubernur
Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah. Sedangkan George Obos Bupati
Kepala Daerah Kapuas kemudian ditempatkan pada Kantor Gubernur
Kalimantan di Banjarmasin dan diangkat diperbantukan pada Gubernur
Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah di Banjarmasin serta sebagai
Sekretaris Kantor Persiapan Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah
ditunjuk Drs. F.A.D. Patianom.
103.

