Page 124 - Ximpun Qutaek Dayak Ngaju
P. 124

Upaya  memperjuangkan  Provinsi  Kalimantan  Tengah  yang
                              otonom terus dilakukan, hingga pada puncaknya melaksanakan Kongres
                              Rakyat  Kalimantan  Tengah  yang  dilangsungkan  di  Banjarmasin  dari
                              tanggal  2-5  Desember  1956  dengan  Pimpinan  Ketua  Presidium  Mahir
                              Mahar   Kongres  berhasil  melahirkan  resolusi  dan  mencetuskan  ikrar
                              bersama  Pada  diktum  resolusi  selengkapnya:  “Mendesak  kepada
                              Pemerintahan  Republik  Indonesia  agar  dalam  waktu  yang  sesingkat-
                              singkatnya Kalimantan Tengah sudah dijadikan suatu Provinsi Otonom”.

                                      Selain  itu  Kongres  juga  membentuk  Dewan  Rakyat  Kalimantan
                              Tengah  yang  selanjutnya  bersama-sama  Gubernur  R.T.A  Milono
                              menghadap  Pemerintahan  Pusat  menyampaikan  keputusan  Kongres
                              Rakyat  Kalimantan  Tengah  serta  memberikan  penjelasan-penjelasan.
                              Dengan  demikian  telah  terdapat  saling  pengertian  dan  kesesuaian
                              pendapat antara Dewan Rakyat Kalimantan Tengah dengan Pemerintah
                              Pusat.


                                       Akhirnya Menteri Dalam Negeri RI mengeluarkan Keputusan pada
                              tanggal  28  Desember  1956  antara  lain  menetapkan  terhitung  mulai  1
                              Januari  1957  membentuk  Kantor  Persiapan  Pembentukan  Provinsi
                              Kalimantan  Tengah  berkedudukan  langsung  di  bawah  Kementerian
                              Dalam Negeri dan sementara ditempatkan di Banjarmasin.

                                     Gubernur  R.T.A  Milono  selanjutnya  mendapat  tugas  dari
                              Kementerian Dalam Negeri, yaitu mengemban tugas sebagai Gubernur
                              Pembentuk  Provinsi  Kalimantan  Tengah   Sementara  Tjilik  Riwut  Bupati
                              Kepala  Daerah  Kotawaringin  diangkat  naik  pangkat  menjadi  Residen
                              pada  Kementerian  Dalam  Negeri     ditugaskan  membantu  Gubernur
                              Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah. Sedangkan George Obos Bupati
                              Kepala  Daerah  Kapuas  kemudian  ditempatkan  pada  Kantor  Gubernur
                              Kalimantan di Banjarmasin dan diangkat  diperbantukan pada Gubernur
                              Pembentuk  Provinsi  Kalimantan  Tengah  di  Banjarmasin  serta  sebagai
                              Sekretaris  Kantor  Persiapan  Pembentukan  Provinsi  Kalimantan  Tengah
                              ditunjuk  Drs. F.A.D. Patianom.




                                                              103.
   119   120   121   122   123   124   125   126   127   128   129