Page 127 - Ximpun Qutaek Dayak Ngaju
P. 127

Dengan perjalanan yang cukup panjang akhirnya usul pemekaran
                              Kabupaten tersebut dikabulkan dengan diterbitkannya Undang-Undang
                              Nomor  5  tahun  2002  sehingga  Provinsi  Kalimantan  Tengah  berhasil
                              dimekarkan dari 5 (lima) Kabupaten dan 1 (satu) Kota menjadi 13 (tiga
                              belas) Kabupaten 1 (satu) Kota dan 8 (delapan) Kabupaten baru tersebut
                              telah diresmikan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI di Jakarta
                              tanggal 2 Juli 2002.

                                     Berikut  adalah  8  (delapan)  Kabupaten  Baru  hasil  pemekaran
                              berdasarkan  UU  Nomor  5  Tahun  2002  (data  ini  ditambah  baru  dan
                              disusun berdasarkan abjad) :
                              1. Kabupaten Barito Timur dengan ibukota Tamiang Layang
                              2. Kabupaten Gunung Mas dengan ibukota Kuala Kurun
                              3. Kabupaten Katingan dengan ibukota Kasongan
                              4. Kabupaten Lamandau dengan ibukota Nanga Bulik
                              5. Kabupaten Murung Raya dengan ibukota Puruk Cahu
                              6. Kabupaten Pulang Pisau dengan ibukota Pulang Pisau
                              7. Kabupaten Seruyan dengan ibukota Kuala Pembuang
                              8. Kabupaten Sukamara dengan ibukota Sukamara

                              Serta  1  (satu)  kota  dengan  nama  Palangka  Raya  yang  sekaligus  juga
                              menjadi ibukota Provinsi Kalimantan Tengah.














                                                              106.
   122   123   124   125   126   127   128   129   130   131   132