Page 127 - Ximpun Qutaek Dayak Ngaju
P. 127
Dengan perjalanan yang cukup panjang akhirnya usul pemekaran
Kabupaten tersebut dikabulkan dengan diterbitkannya Undang-Undang
Nomor 5 tahun 2002 sehingga Provinsi Kalimantan Tengah berhasil
dimekarkan dari 5 (lima) Kabupaten dan 1 (satu) Kota menjadi 13 (tiga
belas) Kabupaten 1 (satu) Kota dan 8 (delapan) Kabupaten baru tersebut
telah diresmikan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI di Jakarta
tanggal 2 Juli 2002.
Berikut adalah 8 (delapan) Kabupaten Baru hasil pemekaran
berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2002 (data ini ditambah baru dan
disusun berdasarkan abjad) :
1. Kabupaten Barito Timur dengan ibukota Tamiang Layang
2. Kabupaten Gunung Mas dengan ibukota Kuala Kurun
3. Kabupaten Katingan dengan ibukota Kasongan
4. Kabupaten Lamandau dengan ibukota Nanga Bulik
5. Kabupaten Murung Raya dengan ibukota Puruk Cahu
6. Kabupaten Pulang Pisau dengan ibukota Pulang Pisau
7. Kabupaten Seruyan dengan ibukota Kuala Pembuang
8. Kabupaten Sukamara dengan ibukota Sukamara
Serta 1 (satu) kota dengan nama Palangka Raya yang sekaligus juga
menjadi ibukota Provinsi Kalimantan Tengah.
106.

