Page 106 - Cyberbullying & Body Shaming
P. 106

Cyberbullying & Body Shaming


                  Kekearasan  di  sekolah  juga  bisa  di  gugat  secara  perdata.
            Gugatan  perdata  bisa  diajukan  ke  pengadilan  negri  terhadap  bully
            kekerasan  di  sekolah  atau  pihak  sekolah  sebagai  lembaga  berupa
            gugatan  ganti  rugi  material  dan  imaterial  dalam  bentuk  uang  atau
            natura.  Gugatan  ini  mengacu  pada  kitab  UndangUndang  Hukum
            Perdata dengan pasal-pasal berikut:
              1.  Pasal 1365 Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa
                  kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena
                  salahnya  menerbitkan  kerugian  itu,  mengganti  kerugian

                  tersebut
              2.  Pasal  1366  Seiap  orang  bertanggung  jawab  tidak  saja  untuk
                  kerugian  yang  disebabkan  karena  perbuatanya,  tetapi  juga
                  untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian, atau kurang
                  hatihatinya.
              3.  Pasal 1367 Guru sekolah bertanggung jawab tentang kerugian
                  yang  diterbitkan  oleh  murid  selama  waktu  murid  itu  berada
                  dibawah  pengawasan  mereka,  kecuali,  jika  mereka  dapat
                  membuktikan bahwa mereka tidak dapat mencegah perbuatan
                  yang mesti mereka seharusnya bertanggung jawab.

            C.  Kesimpulan
                  Tindakan  cyberbullying  dan  body  shaming  telah  menadi
            perhatian serius dari pemerintah. Perhatian pemerintah diwujudkan
            dengan pembuatan undang-undang yang mengatur tentang tindakan
            cyberbullying dan penghinaan secara online. Tindakan cyberbullying
            dan  body shaming berdampak negatif bagi  korban, sehingga harus
            segera  dihentikan.  undang-undang  yang  dibentuk  dimungkinkan
            untuk mengurangi tindakan cyberbullying dan body shaming.







                                                                            99
   101   102   103   104   105   106   107   108   109   110   111