Page 106 - Cyberbullying & Body Shaming
P. 106
Cyberbullying & Body Shaming
Kekearasan di sekolah juga bisa di gugat secara perdata.
Gugatan perdata bisa diajukan ke pengadilan negri terhadap bully
kekerasan di sekolah atau pihak sekolah sebagai lembaga berupa
gugatan ganti rugi material dan imaterial dalam bentuk uang atau
natura. Gugatan ini mengacu pada kitab UndangUndang Hukum
Perdata dengan pasal-pasal berikut:
1. Pasal 1365 Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa
kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena
salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian
tersebut
2. Pasal 1366 Seiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk
kerugian yang disebabkan karena perbuatanya, tetapi juga
untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian, atau kurang
hatihatinya.
3. Pasal 1367 Guru sekolah bertanggung jawab tentang kerugian
yang diterbitkan oleh murid selama waktu murid itu berada
dibawah pengawasan mereka, kecuali, jika mereka dapat
membuktikan bahwa mereka tidak dapat mencegah perbuatan
yang mesti mereka seharusnya bertanggung jawab.
C. Kesimpulan
Tindakan cyberbullying dan body shaming telah menadi
perhatian serius dari pemerintah. Perhatian pemerintah diwujudkan
dengan pembuatan undang-undang yang mengatur tentang tindakan
cyberbullying dan penghinaan secara online. Tindakan cyberbullying
dan body shaming berdampak negatif bagi korban, sehingga harus
segera dihentikan. undang-undang yang dibentuk dimungkinkan
untuk mengurangi tindakan cyberbullying dan body shaming.
99

