Page 105 - Cyberbullying & Body Shaming
P. 105
Karyanti, M.Pd. & Aminudin, S.Pd.
tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak
melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain 3.
Pasal 86
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau
ancaman kekerasan, memaksa, makukan tipu muslihat,
seragkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan
atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling
singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp
300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp
60.000.000.00 (enam puluh juta rupiah).
Pasal 86
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat,
rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih
agama lain bukan atas kemauanya sendiri, padahal diketahui
atau patut diduga bahwa anak tersebut belum berakal dan belum
bertanggung jawab sesuai dengan agama yang dianutnya
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000.00 (seratus juta
rupiah)
Selain kekerasan fisik, kekerasan pikis juga bisa di pidana ,
menurut Pasal 77 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan
diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami
kerugian, baik materil maupun moril senhingga menghambat fungsi
sosialnya, dan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak
mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial
diidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 100.000.000.00 (seratus juta rupiah).
98

