Page 105 - Cyberbullying & Body Shaming
P. 105

Karyanti, M.Pd.  &  Aminudin, S.Pd.


                               tipu  muslihat,  serangkaian  kebohongan,  atau  membujuk  anak
                               melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain 3.

                           Pasal 86
                               Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau
                               ancaman  kekerasan,  memaksa,  makukan  tipu  muslihat,
                               seragkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan
                               atau  membiarkan  dilakukan  perbuatan  cabul,  dipidana  dengan
                               pidana  penjara  paling  lama  15  (lima  belas)  tahun  dan  paling
                               singkat  3  (tiga)  tahun  dan  denda  paling  banyak  Rp
                               300.000.000.00  (tiga  ratus  juta  rupiah)  dan  paling  sedikit  Rp
                               60.000.000.00 (enam puluh juta rupiah).

                           Pasal 86
                               Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat,
                               rangkaian  kebohongan,  atau  membujuk  anak  untuk  memilih
                               agama  lain  bukan  atas  kemauanya  sendiri,  padahal  diketahui
                               atau patut diduga bahwa anak tersebut belum berakal dan belum
                               bertanggung  jawab  sesuai  dengan  agama  yang  dianutnya
                               dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  5  (lima)  tahun
                               dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000.00 (seratus juta
                               rupiah)

                                Selain  kekerasan  fisik,  kekerasan  pikis  juga  bisa  di  pidana  ,
                           menurut  Pasal  77  UU  No.  35  Tahun  2014  tentang  Perlindungan
                           Anak,  setiap  orang  yang  dengan  sengaja  melakukan  tindakan
                           diskriminasi  terhadap  anak  yang  mengakibatkan  anak  mengalami
                           kerugian, baik materil maupun moril senhingga menghambat fungsi
                           sosialnya, dan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak
                           mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial
                           diidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
                           denda paling banyak Rp 100.000.000.00 (seratus juta rupiah).






                           98
   100   101   102   103   104   105   106   107   108   109   110