Page 100 - Cyberbullying & Body Shaming
P. 100
Cyberbullying & Body Shaming
Bab 5
Hukum
Cyberbullying
& Body Shaming
A. Standar Kompetensi
Setelah mempelajari bab ini mahasiswa mengetahui konsep
dasar hukum cyberbullying dan body shaming.
B. Kompetensi Dasar
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-undang Cyberbullying dan Body Shaming
Menurut Syam (2015) aspek hukum Cyberbullying
menanggapi masalah cyberbullying, indonesia telah memiliki
peraturan perundang -undangan yang cukup untuk menindak tindak
pidana cyberbullying, secara umum cyberbullying dapat saja
diinterprestasikan terhadap berbagai delik yang diatur dalam hukum
pidana umum di indonesia, yaitu yang termuat dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal KUHP yang relevan
dalam mengatur delik Cyberbullying ini adalah yang tercantum
dalam Bab XVI mengenai penghinaan, khususnya pasal 310 ayat (1)
dan (2).
(1) Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama
baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang
maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam
93

