Page 100 - Cyberbullying & Body Shaming
P. 100

Cyberbullying & Body Shaming


                                                                     Bab 5


                                                                  Hukum

                                                       Cyberbullying

                                                  & Body Shaming




            A.  Standar Kompetensi
                  Setelah  mempelajari  bab  ini  mahasiswa  mengetahui  konsep
            dasar hukum cyberbullying dan body shaming.

            B.  Kompetensi Dasar
                  Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

            Undang-undang Cyberbullying dan Body Shaming
                  Menurut  Syam  (2015)    aspek  hukum  Cyberbullying
            menanggapi  masalah    cyberbullying,  indonesia  telah  memiliki
            peraturan perundang -undangan yang cukup untuk menindak tindak
            pidana  cyberbullying,  secara  umum  cyberbullying  dapat  saja
            diinterprestasikan terhadap berbagai delik yang diatur dalam hukum
            pidana umum di indonesia, yaitu yang termuat dalam Kitab Undang-
            Undang  Hukum  Pidana  (KUHP).  Pasal-pasal  KUHP  yang  relevan
            dalam  mengatur  delik  Cyberbullying  ini  adalah  yang  tercantum
            dalam Bab XVI mengenai penghinaan, khususnya pasal 310 ayat (1)
            dan (2).

             (1) Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama
                 baik  seseorang  dengan  menuduhkan  sesuatu  hal,  yang
                 maksudnya  terang  supaya  hal  itu  diketahui  umum,  diancam




                                                                            93
   95   96   97   98   99   100   101   102   103   104   105