Page 103 - Cyberbullying & Body Shaming
P. 103
Karyanti, M.Pd. & Aminudin, S.Pd.
Pasal-pasal tersebut berisi tentang larangan pendistribusian
dan pentransmisian informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang bermuatan perbuatan kesusilaan, penghinaan,
pencemaran nama baik, dan pengancaman.
Adapun peraturan tentang ―muatan menghina dan/atau
pencemaran nama baik‖ yang diatur dalam UU ITE juga mengacu
pada KUHP, khususnya dalam BAB XVI tentang penghinaan. Pasal
311 KUHP memberiakan dasar pemahaman atau esensi mengenai
penghinaan atau pencemaran nama baik, yaitu tindakan menyerang
kehormatan atau nama baik orang lain dengan maksud diketahui
oleh umum. Selain pasal-pasal di atas, regulasi mengenai
perlindungan terhadap Cyberbullying telah dirumuskan secara
umum pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum ".
Di Indonesia peraturan terkait tindakan Cyberbullying belum
diatur secara spesifik dalam hukum positif Indonesia. Tetapi melihat
karakteristik dari pengertian dari tindakan Cyberbullying tersebut,
maka peraturan perundang-undangan yang cukup relevan adalah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Pasal 45 ayat
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah)
Pasal 54 UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak
sudah sangat jelas dikatakan bahwa anak di lingkungan sekolah
wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru,
pengelola sekolah atau teman-temanya di dalam sekolah yang
96

