Page 103 - Cyberbullying & Body Shaming
P. 103

Karyanti, M.Pd.  &  Aminudin, S.Pd.


                                Pasal-pasal  tersebut  berisi  tentang  larangan  pendistribusian
                           dan  pentransmisian  informasi  elektronik  dan/atau  dokumen
                           elektronik  yang  bermuatan  perbuatan  kesusilaan,  penghinaan,
                           pencemaran nama baik, dan pengancaman.
                                Adapun  peraturan  tentang  ―muatan  menghina  dan/atau
                           pencemaran nama baik‖ yang diatur dalam UU ITE juga mengacu
                           pada KUHP, khususnya dalam BAB XVI tentang penghinaan. Pasal
                           311  KUHP  memberiakan  dasar  pemahaman  atau  esensi  mengenai
                           penghinaan atau pencemaran nama baik, yaitu tindakan menyerang
                           kehormatan  atau  nama  baik  orang  lain  dengan  maksud  diketahui
                           oleh  umum.  Selain  pasal-pasal  di  atas,  regulasi  mengenai
                           perlindungan  terhadap  Cyberbullying  telah  dirumuskan  secara
                           umum  pada  Pasal  28D  ayat  (1)  UUD  1945  yang  menyatakan:
                           "Setiap  orang  berhak  atas  pengakuan,  jaminan,  perlindungan,  dan
                           kepastian  hukum  yang  adil  serta  perlakuan  yang  sama  di  hadapan
                           hukum ".
                                Di Indonesia peraturan terkait tindakan  Cyberbullying belum
                           diatur secara spesifik dalam hukum positif Indonesia. Tetapi melihat
                           karakteristik  dari  pengertian  dari  tindakan  Cyberbullying  tersebut,
                           maka  peraturan  perundang-undangan  yang  cukup  relevan  adalah
                           Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Pasal 45 ayat
                                  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
                                  dalam  Pasal  27  ayat  (1),  ayat  (2),  ayat  (3),  atau  ayat  (4)
                                  dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
                                  dan/atau  denda  paling  banyak  Rp1.000.000.000,00  (satu
                                  miliar rupiah)

                                Pasal  54  UU  No.35  Tahun  2014  tentang  perlindungan  anak
                           sudah  sangat  jelas  dikatakan  bahwa  anak  di  lingkungan  sekolah
                           wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru,
                           pengelola  sekolah  atau  teman-temanya  di  dalam  sekolah  yang



                           96
   98   99   100   101   102   103   104   105   106   107   108