Page 104 - Cyberbullying & Body Shaming
P. 104

Cyberbullying & Body Shaming


            bersangkutan,  atau  lembaga  pendidikan  lainya.  Pasal  ini  memuat
            sanksi pidana bagi para bully kekearasan terhadap anak. Ketentuan
            pidana  ini  termuat  dalam  Bab  XII  dari  pasal  77  hingga  pasal  90.
            Berikut ini adalah pasal-pasal yang bisa digunakan untuk mendakwa
            bully kekerasan di sekolah:
            Pasal 80
             (1) Setiap  orang  yang  melakukan  kekejaman,  kekerasan  atau
                 ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana
                 dengan  pidana  penjara  paling  lama  3  (tiga)  tahun  6  (enam)
                 bulan  dan/atau  denda  paling  banyak  Rp  72.000.000.00  (tujuh
                 puluh dua juta rupiah).
             (2) Dalam  hal  anak  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  luka
                 berat,  maka  bully  dipidana  dengan  pidana  dengan  pidana
                 penjara  paling  lama  5  (lima)  tahun  dan/atau  denda  paling
                 banyak Rp 100.000.000.00 (seratus juta rupiah).
             (3) Dalam  hal  anak  sebagaimana  di  maksud  dalam  ayat  (2)  mati,
                 maka  bully  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  10
                 (sepuluh)  tahun  dan/atau  denda  paling  banyak  200.000.000.00
                 (dua ratus juta tupiah)
             (4) Pidana  ditambah  sepertiga  dari  ketentuan  sebagaimana
                 dimaksud  dalam  ayat  (1),  ayat  (2),  dan  ayat  (3)  apabila  yang
                 melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya. 2.

            Pasal 81
             (1) Setiap  orang  yang  dengan  sengaja  melakukan  kekerasan  atau
                 ancaman  kekerasan  memaksa  anak  melakukan  persetubuhan
                 denganya  atau  dengan  orang  lain,  dipidana  dengan  pidana
                 penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3
                 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000.00 (tiga
                 ratus  juta  rupiah)  dan  paling  sedikit  Rp  60.000.000.00  (enam
                 puluh juta rupiah).
             (2) Ketentuan  pidana  sebagaiamana  dimaksud  dalam  ayat  (1)
                 berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakuka





                                                                            97
   99   100   101   102   103   104   105   106   107   108   109