Page 104 - Cyberbullying & Body Shaming
P. 104
Cyberbullying & Body Shaming
bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainya. Pasal ini memuat
sanksi pidana bagi para bully kekearasan terhadap anak. Ketentuan
pidana ini termuat dalam Bab XII dari pasal 77 hingga pasal 90.
Berikut ini adalah pasal-pasal yang bisa digunakan untuk mendakwa
bully kekerasan di sekolah:
Pasal 80
(1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau
ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam)
bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000.00 (tujuh
puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka
berat, maka bully dipidana dengan pidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 100.000.000.00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal anak sebagaimana di maksud dalam ayat (2) mati,
maka bully dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak 200.000.000.00
(dua ratus juta tupiah)
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang
melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya. 2.
Pasal 81
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau
ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan
denganya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3
(tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000.00 (tiga
ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000.00 (enam
puluh juta rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaiamana dimaksud dalam ayat (1)
berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakuka
97

