Page 101 - Cyberbullying & Body Shaming
P. 101

Karyanti, M.Pd.  &  Aminudin, S.Pd.


                               karena  pencemaran,  dengan  pidana  penjara  paling  lama
                               sembilan  bulan  atau  pidana  denda  paling  banyak  empat  ratus
                               ribu lima ratus rupiah.
                           (2) Jika  hal  itu  dilakukan  dengan  tulisan  atau  gambar  yang
                               disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan di muka umum, maka
                               diancam  karena  pencemaran  tertulis  dengan  pidana  penjara
                               paling  lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling
                               banyak empat ratus ribu lima ratus rupiah.

                                Kedua  pasal  tersebut,  maka  pasal  310  ayat  (2)  dinilai  lebih
                           cocok  untuk  menuntut  para  bully  Cyberbullying.  Namun  memang
                           disini tidak ditegaskan mengenai apa yang dimaksud dengan ―muka
                           umum‖. ‟Pertanyaan mengenai apakah dunia maya termasuk dalam
                           kategori  ―muka  umum‖  sudah  dijawab  dalam  putusan  Mahkamah
                           Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, dimana mahkamah berpendapat
                           bahwa ―Penghinaan yang diatur dalam KUHP (penghinaan  offline)
                           tidak  dapat  menjangkau  delik  penghinaan  dan  pencemaran  nama
                           baik yang dilakukan di dunia cyber (penghinaan online) karena ada
                           unsur di muka umum.
                                Undang-Undang  Republik  Indonesia  No.32  Tahun  2002
                           tentang Penyiaran dalam Pasal 36 ayat (5) yang berbunyi: ―Isi siaran
                           dilarang:  a.  bersifat  fitnah,  menghasut,  menyesatkan  dan/atau
                           bohong;  b.  menonjolkan  unsur  kekerasan,  cabul,  perjudian,
                           penyalahgunaan    narkotika    dan   obat    terlarang;   atau   c.
                           mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.‖ dan Pasal
                           36  ayat  (6)  yang  berbunyi:  ―Isi  siaran  dilarang  memperolokkan,
                           merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama,
                           martabat manusia indonesia, atau merusak hubungan internasional.‖
                                Terkait  dengan  masalah  regulasi,  Indonesia  belum  memiliki
                           aturan  khusus  tentang  Cyberbullying.  Meski  tidak  secara  spesifik
                           mengatur  Cyberbullying, aturan terkait hal ini masih  terakomodasi




                           94
   96   97   98   99   100   101   102   103   104   105   106