Page 101 - Cyberbullying & Body Shaming
P. 101
Karyanti, M.Pd. & Aminudin, S.Pd.
karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ratus
ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang
disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan di muka umum, maka
diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling
banyak empat ratus ribu lima ratus rupiah.
Kedua pasal tersebut, maka pasal 310 ayat (2) dinilai lebih
cocok untuk menuntut para bully Cyberbullying. Namun memang
disini tidak ditegaskan mengenai apa yang dimaksud dengan ―muka
umum‖. ‟Pertanyaan mengenai apakah dunia maya termasuk dalam
kategori ―muka umum‖ sudah dijawab dalam putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, dimana mahkamah berpendapat
bahwa ―Penghinaan yang diatur dalam KUHP (penghinaan offline)
tidak dapat menjangkau delik penghinaan dan pencemaran nama
baik yang dilakukan di dunia cyber (penghinaan online) karena ada
unsur di muka umum.
Undang-Undang Republik Indonesia No.32 Tahun 2002
tentang Penyiaran dalam Pasal 36 ayat (5) yang berbunyi: ―Isi siaran
dilarang: a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau
bohong; b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian,
penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang; atau c.
mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.‖ dan Pasal
36 ayat (6) yang berbunyi: ―Isi siaran dilarang memperolokkan,
merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama,
martabat manusia indonesia, atau merusak hubungan internasional.‖
Terkait dengan masalah regulasi, Indonesia belum memiliki
aturan khusus tentang Cyberbullying. Meski tidak secara spesifik
mengatur Cyberbullying, aturan terkait hal ini masih terakomodasi
94

