Page 88 - Gemilang Peradaban Islam
P. 88
mereka yang ma’sum (terjaga dari dosa) baik besar maupun
yang kecil. Dan mereka pun berkeyakinan bahwa dalam
pengangkata imam, hanya Allah dan Rasul-Nyalah yang
berhak. Dan dalam pandangan mereka manusia tidak
mempunyai hak tersebut apalagi kewajiban mengangkat
seorang imam. Mereka dalam menguatkan pandangan ini
mengacu kepada tiga hal, yaitu:
1. Hak mengangkat Imam tidaklah atas usaha manusia
tetapi atas dasar kehendak Allah yang Maha
Pengasih dan Maha Penyayang kepada hamba-Nya.
Sebab Dialah yang memberikan petunjuk kepada
manusia agar terbebas dari perbuatan-perbuatan
maksiat dan dengan Iradah-Nya pula maka Allah
menurunkan nash untuk diberikan kepada Imam
agar mampu menerapkannya pada kehidupan
sosial.
2. Segala ketetapan hukum, tata sosial, dan semua
gerak kehidupan telah Allah dan Rasul-Nya atur
melalui firman dan sabda Nabi Muhammad. Maka
apakah manusia akan meninggalkan Tuhan dan
Nabi-Nya yang telah memberikan jawaban atas
masalah-masalah keduniaan dan kehidupan
akhirat.
3. Mereka pun menisbahkan ini semua pada kenabian
Muhammad SAW yang diangkat sebagai Nabi Allah.
Kenabian beliau adalah atas dasar keinginan Allah,
bukan dari kalangan Quraisy ataupun kabilah-
kabilah lainnya. Ini bertarti tidak ada upaya
manusia dalam menerapkan masalah-masalah ini.
Gemilang Peradaban Islam | 79