Page 195 - Catatan Peradaban Islam
P. 195
beragama, dan ilmunya. Oleh karena itu, kalangan Syiah
menggunakan kekaguman ini sebagai alat untuk
menyebarkan pemikiran-pemikiran mereka.
Adapun inti dari madzhab Syiah adalah sebagaimana
yang diuraikan Ibnu Khaldun sebagai berikut:
“Sesunguhnya masalah imamiah bukan bagian dari
kemaslahatan umum yang dapat diserahkan kepada
pendapat umat untuk menetukan siapa yang akan
memegangnya. Imamiah merupakan sendi agama
dan prinsip Islam. Seorang Nabi tidak boleh
melalaikan dan menyerahkannya kepada umat,
tetapi wajib menentukan imam untuk mereka,
sedangkan imam itu sendiri bersifat maksum
(terpelihara) dari dosa-dosa besar maupun dosa-dosa
kecil”.
2. Gerakan Kaum Khawariz
Madzhab ini muncul bersamaan dengan Madzhab
Syiah. Pada awalnya Syiah dan Khawarij adalah
pendukung Ali bin Abi Talib. Namun mereka keluar
karena ketidaksejalanannya antara mereka dengan
keputusan Ali dalam Tahkim. Nama Khawarij berasal
darikata yang menunjukkan sikap mereka yang keluar
dari pasukan Ali karena tidak setuju dengan
penyelesaian pertikaian dengan Muawiyah melalui
tahkim, yaitu mengangkat dua orang dari masing-
masing pihak untuk menjadi hakim.
Adapun konsep yang diusung oleh kelompok ini
adalah pertama semboyan “Tiada Hukum Kecuali
Hukum Allah”, kedua; tentang Kafir, manakala
berhukum tidak atas apa yang Allah turunkan sesuai
dengan konsep mereka “Barangsiapa tidak memutuskan
188 | Asep Solikin dan M. Fatchurahman