Page 195 - Catatan Peradaban Islam
P. 195

beragama, dan ilmunya. Oleh karena itu, kalangan Syiah
                 menggunakan  kekaguman  ini  sebagai  alat  untuk
                 menyebarkan pemikiran-pemikiran mereka.

                    Adapun inti dari madzhab Syiah adalah sebagaimana
                 yang diuraikan Ibnu Khaldun sebagai berikut:
                    “Sesunguhnya  masalah  imamiah bukan  bagian dari
                    kemaslahatan umum yang dapat diserahkan kepada
                    pendapat  umat  untuk  menetukan  siapa  yang  akan
                    memegangnya.  Imamiah  merupakan  sendi  agama
                    dan  prinsip  Islam.  Seorang  Nabi  tidak  boleh
                    melalaikan  dan  menyerahkannya  kepada  umat,
                    tetapi  wajib  menentukan  imam  untuk  mereka,
                    sedangkan  imam  itu  sendiri  bersifat  maksum
                    (terpelihara) dari dosa-dosa besar maupun dosa-dosa
                    kecil”.

                 2.  Gerakan Kaum Khawariz
                    Madzhab  ini  muncul  bersamaan  dengan  Madzhab
                 Syiah.  Pada  awalnya  Syiah  dan  Khawarij  adalah
                 pendukung  Ali  bin  Abi  Talib.  Namun  mereka  keluar
                 karena  ketidaksejalanannya  antara  mereka  dengan
                 keputusan  Ali  dalam  Tahkim.  Nama  Khawarij  berasal
                 darikata yang menunjukkan sikap mereka yang keluar
                 dari  pasukan  Ali  karena  tidak  setuju  dengan
                 penyelesaian  pertikaian  dengan  Muawiyah  melalui
                 tahkim,  yaitu  mengangkat  dua  orang  dari  masing-
                 masing pihak untuk menjadi hakim.
                    Adapun  konsep  yang  diusung  oleh  kelompok  ini
                 adalah  pertama  semboyan  “Tiada  Hukum  Kecuali
                 Hukum  Allah”,  kedua;  tentang  Kafir,  manakala
                 berhukum  tidak  atas  apa  yang  Allah  turunkan  sesuai
                 dengan konsep mereka “Barangsiapa tidak memutuskan

            188 | Asep Solikin dan M. Fatchurahman
   190   191   192   193   194   195   196   197   198   199   200