Page 191 - Catatan Peradaban Islam
P. 191

dunia,  menolak  akan  kemegahannya,  semata  menuju
                 kepada  Allah, tawakal,  khauf,  dan  raja  (pengharapan)
                 tidaklah terpisah.

            I.  Wilayah Kekuasaan Muawiyah

                 Bersamaan dengan meninggalnya khalifah Ali Bin Abi
            Talib maka hilang sudah sistem pemerintahan yang bersifat
            demokratis. Bentuk pemerintahan berubah menjadi dinasti
            kerajaan  yang  dapat  diwariskan  secara  turun  temurun.
            Dinasti Umayah sejak dahulu sangat berambisi untuk duduk
            di  kursi  kekuasaan.  Oleh  karena  itu,  mereka  melakukan
            segala  cara,  dengan  siasat  dan  tipu  muslihat  yang  licik.
            Kedudukannya  sebagai     khalifah  tidak   berdasarkan
            musyawarah dan kesepakatan kaum muslimin. Jabatan raja,
            menjadi  semacam  benda  pusaka  yang  dapat  diwariskan
            kepada anak keturunannya.

                 Dinasti Umayah berkuasa selama kurang lebih 90 tahun
            (661-750  M).  Kota  Damaskus  diambilnya  menjadi  pusat
            pemerintahan  dan  ibukota  negara.  Selama  dinasi  ini
            berkuasa, banyak kemajuan yang dicapai, khususnya dalam
            bidang  penaklukkan  daerah  dan  perluasan  wilayah.  Pada
            masa awal pemerintahan Muawiyah, ada usaha memperluas
            wilayah kekuasaan, baik ke barat maupun ke timur dikirim
            panglima Muhalaf bin Abi Sufrah. Selain itu, masih banyak
            panglima-panglima  lain  yang  ditugaskan  oleh  Muawiyah
            untuk mengadakan perluasan wilayah ke Afrika.
                 Selama  kekuasaan  dinasti  Umayah,  terdapat  banyak
            perkembangan dan kemajuan yang dialami oleh umat Islam.
            Daerah  kekuasaan  semakin  luas  dan  persoalan  kehidupan
            pun semakin kompleks. Muawiyah sangat berambisi untuk
            dapat menaklukkan Byzantium dengan simbol kekuatannya



            184 | Asep Solikin dan M. Fatchurahman
   186   187   188   189   190   191   192   193   194   195   196