Page 186 - Catatan Peradaban Islam
P. 186

bernur Irak). Ia juga mengembalikan tanah yang dirampas
               para penguasa kepada pemiliknya.
                   Dalam    menyelesaikan   perkara   perselisihan,   ia
               menekankan  bahwa  para  hakim  harus  berdasarkan  kitab
               Allah (Al-Qur’an), sunah Rasulullah SAW, Ijmak, dan ijtihad.
               Untuk itu, menurutnya, seorang hakim harus memenuhi lima
               syarat:
                    Memiliki pengetahuan tentang apa yang terjadi pada
                     masa lalu;

                    Menjauhi sifat tamak;
                    Bersifat penyantun;

                    Bekerjasama dengan para cendikiawan; dan
                    Bebas dari pengaruh penguasa.
                   Dalam  bidang  militer  Umar  tidak  menaruh  perhatian
               untuk  membangun  angkatan  yang  tangguh  dan  royal,
               sehingga masa pemerintahannya sepi dari aksi-aksi militer.
               Ia  lebih  mengutamakan  urusan  dalam  negri,  yaitu
               meningkatkan  tarap  hidup  rakyat.  Kebijaksanaannya  ini
               berkaitan dengan kebijaksanaannya di bidang dakwah dan
               perluasan  wilayah  kekuasaan.  Menurutnya  perluasan
               wilayah kekua-saan sekaligus penyebaran Islam tidak harus
               dengan kekuatan militer, tetapi juga dapat berhasil melalui
               dakwah  amar  ma’ruf  dan  nahi  munkar  dengan  cara  yang
               bijak  dan  lemah  lembut.  Untuk  itu,  ia  memerintahkan
               Musallama      agar    menghen-tikan      pengepungan
               Konstantinopel (Istanbul sekarang) dan penyerbuan ke Asia
               Kecil.

                   Dalam  bidang  ekonomi  Umar  juga  membuat  berbagai
               kebijaksanaan  yang  melindungi  kepentingan  rakyat  dan


                                                 Catatan Peradaban Islam | 179
   181   182   183   184   185   186   187   188   189   190   191