Page 186 - Catatan Peradaban Islam
P. 186
bernur Irak). Ia juga mengembalikan tanah yang dirampas
para penguasa kepada pemiliknya.
Dalam menyelesaikan perkara perselisihan, ia
menekankan bahwa para hakim harus berdasarkan kitab
Allah (Al-Qur’an), sunah Rasulullah SAW, Ijmak, dan ijtihad.
Untuk itu, menurutnya, seorang hakim harus memenuhi lima
syarat:
Memiliki pengetahuan tentang apa yang terjadi pada
masa lalu;
Menjauhi sifat tamak;
Bersifat penyantun;
Bekerjasama dengan para cendikiawan; dan
Bebas dari pengaruh penguasa.
Dalam bidang militer Umar tidak menaruh perhatian
untuk membangun angkatan yang tangguh dan royal,
sehingga masa pemerintahannya sepi dari aksi-aksi militer.
Ia lebih mengutamakan urusan dalam negri, yaitu
meningkatkan tarap hidup rakyat. Kebijaksanaannya ini
berkaitan dengan kebijaksanaannya di bidang dakwah dan
perluasan wilayah kekuasaan. Menurutnya perluasan
wilayah kekua-saan sekaligus penyebaran Islam tidak harus
dengan kekuatan militer, tetapi juga dapat berhasil melalui
dakwah amar ma’ruf dan nahi munkar dengan cara yang
bijak dan lemah lembut. Untuk itu, ia memerintahkan
Musallama agar menghen-tikan pengepungan
Konstantinopel (Istanbul sekarang) dan penyerbuan ke Asia
Kecil.
Dalam bidang ekonomi Umar juga membuat berbagai
kebijaksanaan yang melindungi kepentingan rakyat dan
Catatan Peradaban Islam | 179