Page 190 - Catatan Peradaban Islam
P. 190
3. Tokoh yang berperan dalam bidang ilmu fiqih
Hukum fiqih pada masa Umayah, secara garis besar
dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu Ahli Ra’yi
dan aliran Al-Hadits. Aliran pertama mengembangkan
hukum Islam dengan menggunakan akal. Aliran yang
kedua lebih berpegang kepada dalil-dalil secara
terperinci, bahkan aliran ini tidak akan memberikan
fatwa jika tidak ada dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits yang
menerangkannya.
Dari perkembangan pembukuan terhadap hadits-
hadits Nabi Muhamad, selanjutnya usaha pemeliharaan
dimulai sejak zaman Umar bin Abdul Aziz, ketika ia
memerintahkan Al-Zuhri untuk meneliti hadits dan
membukukannya. Sesudah masa tersebut dilakukanlah
usaha pembukuan hadits sebagai ulama dari seluruh
negeri Islam. Hasilnya, muncullah imam madzhab fiqih
pada waktu itu, yaitu Imam Abu Hanifah di Kufah dan
Imam Malik bin Anas di Madinah.
4. Tokoh yang berperan dalam bidang ilmu tasawuf
Tokoh yang berperan di bidang ilmu tasawuf pada
Bani Umayah adalah Hasan Al-Bashri. Ia bergelar Abu
Said seorang zahid yang amat masyhur dalam kalangan
tabiin. Beliaulah yang menyediakan waktu untuk
memperbincangkan ilmu-ilmu kebatinan, kemurnian
akhlak, dan usaha mensucikan jiwa di dalam masjid
Bashrah. Segala ajarannya tentang kerohanian
senantiasa diukurnya dengan sunah-sunah Nabi
Muhamad SAW.
Oleh karena itu, para sahabat Nabi, yang terkenal,
Anas bin Malik, menyuruh orang berguru kepada Hasan
Bashri. Dasar pendirian beliau adalah zuhud terhadap
Catatan Peradaban Islam | 183