Page 10 - Bimbingan Klasikal Berlandaskan Falsafah Adil Ka’talino, Bacuramin Ka’saruga, Basengat Ka’jubata
P. 10

Reserse  Kriminal  Umum  Polda  Kalsel  AKBP  Siti  Zubaidah,
            mengatakan,  kasus  kekerasan  terhadap  perempuan  dan  anak  di
            Kalsel, memang muncul silih berganti. Unit Pelayanan Perempuan
            dan Anak (PPA) Polda Kalsel mencatat ada 185 kasus yang terjadi
            selama  periode  Januari  hingga  Juni  2017  (Republika,  20  Agustus
            2018).
                  Fakta  pelecehan  seksual  pada  anak  sering  terjadi  dalam
            keadaan  yang  spesifik  dan  sering  mengejutkan.  Mengetahui
            keadaan ini sangat membantu untuk pengembangan strategi untuk
            menghindari  pelecehan  seksual  terhadap  anak,  81%  insiden
            pelecehan seksual anak untuk segala usia terjadi dalam situasi satu
            pelaku/satu anak. Anak uasia 6 – 11 tahun dan anak-anak berusia
            satu  tahun  kemungkinan  besar  (23%)  menjadi  korban  pelecehan
            seksual.  Kebanyakan  pelecehan  seksual  terhadap  anak  terjadi  di
            tempat  tinggal,  biasanya  korban  atau  pelaku  -  84%  untuk  anak-
            anak di bawah usia 12 tahun, dan 71% untuk anak-anak berusia 12
            hingga  17.  Pelecehan  seksual  terhadap  anak-anak  kemungkinan
            besar terjadi pada pukul 8 pagi, pukul 12 siang. dan antara 3 dan 4
            sore Untuk yang lebih tua anak-anak, usia 12 hingga 17 tahun, juga
            ada  puncak  dalam  serangan  di  tengah  malam.  Satu  dari  tujuh
            insiden pelecehan seksual yang dilakukan oleh remaja terjadi pada
            hari-hari  sekolah  di  sekolah  lanjutan  jam  antara  3  dan  7  malam,
            dengan puncak dari 3 hingga 4 sore (Snyder, 2000).
                  Berdasarkan fenomena tersebut, pelecehan seksual terhadap
            anak  perlu  penanganan  khusus,  agar  korban  pelecehan  tidak
            semakin  bertambah.  Pemerintah  sudah  menjamin  hak  anak  dan
            perlindungan  terhadap  anak.  Perlindungan  terhadap  anak  telah
            dirumuskan dalam Undang-undang No 35 Tahun 2014 Pasal 9 poin
            1a  Setiap  Anak  berhak  mendapatkan  perlindungan  di  satuan
            pendidikan  dari  kejahatan seksual  dan Kekerasan  yang  dilakukan
            oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau
            pihak lain.





             Bimbingan Klasikal Berlandaskan Falsafah
             Adil Ka’Talino, Bacuramin Ka’Saruga, Basengat Ka’Jubata           3
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15