Page 21 - Bimbingan Klasikal Berlandaskan Falsafah Adil Ka’talino, Bacuramin Ka’saruga, Basengat Ka’jubata
P. 21

Pengertian Mitigasi


                                Mitigasi  adalah  serangkaian  upaya  untuk  mengurangi  risiko
                           bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan
                           peningkatan kemampuan menghadapi ancaman  bencana (Pasal 1
                           ayat  6  PP  No  21  Tahun  2008  Tentang  Penyelenggaraan
                           Penanggulangan Bencana).
                                Pasal    1    angka  9  Undang-Undang    Republik    Indonesia
                           Nomor    24  Tahun  2007  tentang    Penanggulangan  Bencana
                           mendefinisikan  mitigasi    adalah    serangkaian    upaya    untuk
                           mengurangi  resiko  bencana,  baik  melalui  pembangunan  fisik
                           maupun    penyadaran  dan  peningkatan  kemampuan    menghadapi
                           ancaman bencana.
                                  Undang-undang     Nomor     24    Tahun    2007    Tentang
                           Penanggulangan  Bencana menyebutkan  definisi  bencana  sebagai
                           berikut:
                           1.  Bencana adalah  peristiwa  atau  rangkaian  peristiwa  yang
                               mengancam  dan  mengganggu  kehidupan  dan  penghidupan
                               masyarakat  yang  disebabkan,  baik  oleh  faktor  alam  dan/atau
                               faktor   nonalam     maupun     faktor   manusia     sehingga
                               mengakibatkan  timbulnya  korban  jiwa  manusia,  kerusakan
                               lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
                           2.  Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa
                               atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara
                               lain  berupa  gempa  bumi,  tsunami,  gunung  meletus,  banjir,
                               kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
                           3.  Bencana  nonalam adalah  bencana  yang  diakibatkan  oleh
                               peristiwa  atau  rangkaian  peristiwa  nonalam  yang  antara  lain
                               berupa  gagal  teknologi,  gagal  modernisasi,  epidemi,  dan
                               wabah penyakit.







                            14                       Bimbingan Klasikal Berlandaskan Falsafah
                                        Adil Ka’Talino, Bacuramin Ka’Saruga, Basengat Ka’Jubata
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26