Page 21 - Bimbingan Klasikal Berlandaskan Falsafah Adil Ka’talino, Bacuramin Ka’saruga, Basengat Ka’jubata
P. 21
Pengertian Mitigasi
Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko
bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan
peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (Pasal 1
ayat 6 PP No 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana).
Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
mendefinisikan mitigasi adalah serangkaian upaya untuk
mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik
maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi
ancaman bencana.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang
Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana sebagai
berikut:
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan
masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau
faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga
mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
2. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa
atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara
lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir,
kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
3. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh
peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain
berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan
wabah penyakit.
14 Bimbingan Klasikal Berlandaskan Falsafah
Adil Ka’Talino, Bacuramin Ka’Saruga, Basengat Ka’Jubata