Page 23 - Bimbingan Klasikal Berlandaskan Falsafah Adil Ka’talino, Bacuramin Ka’saruga, Basengat Ka’jubata
P. 23
untuk melindungi hak anak. Ayat 34 dan 35 dalam konvensi
tersebut meminta negara untuk melindungi anak dari segala bentuk
eksploitasi dan pelecehan seksual. Hal ini termasuk pernyataan
bahwa ancaman kepada seorang anak untuk melakukan aktivitas
seksual, prostitusi anak, dan eksploitasi anak dalam menciptakan
pornografi dianggap melawan hukum.
Negara juga diminta mencegah penculikan dan perdagangan
anak. Sejak bulan November 2008, 193 negara sepakat dengan
Konvensi Hak-Hak Anak, termasuk setiap anggota PBB, kecuali
Amerika Serikat dan Somalia. Pencegahan dan penanggulangan
pelecehan seksual terhadap anak dapat dilakukan dengan
melibatkan peran pendidikan. Pendidikan yang dapat
mengembangkan karakter anak dalam meningkatkan pemahaman
tentang seksualitas melalui pendidikan seks. Pendidikan seks yang
diberikan kepada anak dimungkinkan dapat mencegah dan
menanggulangi tindakan pelecehan seksual terhadap anak.
Kesimpulan
Program-program pencegahan pelecehan seksual telah
menjadi perhatian media selama lebih dari satu dekade. Penekanan
terhadap tindakan pelecehan seksual terhadap anak dilakukan oleh
pemerintah dan pihak sekolah sebagai pencegahan tindakan
pelecehan seksual. Program pencegahan pelecehan seksual
dipandang oleh beberapa peneliti sebagai bagian atau variasi dari
intimidasi, dan merupakan fenomena bencana moral. Pelecehan
seksual dikatakan sebagai bencana moral dikarenakan tindakan
yang diakukan merupakan tindakan yang idak sesuai norma yang
berlaku di masyarakat. pelecehan seksual merupakan tindakan
melanggar hak anak yang menjadi korban.
16 Bimbingan Klasikal Berlandaskan Falsafah
Adil Ka’Talino, Bacuramin Ka’Saruga, Basengat Ka’Jubata