Page 23 - Bimbingan Klasikal Berlandaskan Falsafah Adil Ka’talino, Bacuramin Ka’saruga, Basengat Ka’jubata
P. 23

untuk  melindungi  hak  anak.  Ayat  34  dan  35  dalam  konvensi
                           tersebut meminta negara untuk melindungi anak dari segala bentuk
                           eksploitasi  dan  pelecehan  seksual.  Hal  ini  termasuk  pernyataan
                           bahwa  ancaman  kepada  seorang  anak  untuk  melakukan  aktivitas
                           seksual,  prostitusi  anak,  dan  eksploitasi  anak  dalam  menciptakan
                           pornografi dianggap melawan hukum.
                                Negara juga diminta mencegah penculikan dan perdagangan
                           anak.  Sejak  bulan  November  2008,  193  negara  sepakat  dengan
                           Konvensi  Hak-Hak  Anak,  termasuk  setiap  anggota  PBB,  kecuali
                           Amerika  Serikat  dan  Somalia.  Pencegahan  dan  penanggulangan
                           pelecehan  seksual  terhadap  anak  dapat  dilakukan  dengan
                           melibatkan    peran    pendidikan.    Pendidikan    yang    dapat
                           mengembangkan karakter anak dalam meningkatkan pemahaman
                           tentang seksualitas melalui pendidikan seks. Pendidikan seks yang
                           diberikan  kepada  anak  dimungkinkan  dapat  mencegah  dan
                           menanggulangi tindakan pelecehan seksual terhadap anak.

                           Kesimpulan


                                  Program-program  pencegahan  pelecehan  seksual  telah
                           menjadi perhatian media selama lebih dari satu dekade. Penekanan
                           terhadap tindakan pelecehan seksual terhadap anak dilakukan oleh
                           pemerintah  dan  pihak  sekolah  sebagai  pencegahan  tindakan
                           pelecehan  seksual.  Program  pencegahan  pelecehan  seksual
                           dipandang oleh beberapa peneliti sebagai bagian atau variasi dari
                           intimidasi,  dan  merupakan  fenomena  bencana  moral.  Pelecehan
                           seksual  dikatakan  sebagai  bencana  moral  dikarenakan  tindakan
                           yang diakukan merupakan tindakan yang idak sesuai norma yang
                           berlaku  di  masyarakat.  pelecehan  seksual  merupakan  tindakan
                           melanggar hak anak yang menjadi korban.







                            16                       Bimbingan Klasikal Berlandaskan Falsafah
                                        Adil Ka’Talino, Bacuramin Ka’Saruga, Basengat Ka’Jubata
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28