Page 52 - Bimbingan Klasikal Berlandaskan Falsafah Adil Ka’talino, Bacuramin Ka’saruga, Basengat Ka’jubata
P. 52
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan dan
Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, Bab III, Pasal 5 s.d. Pasal 18 tentang
standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah, yang memuat pengembangan diri peserta didik
dalam struktur kurikulum setiap satuan pendidikan yang
difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga
kependidikan.
5. Dasar Standarisasi Profesi Konseling yang dikeluarkan oleh
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun 2004 untuk
memberi arah pengembangan profesi konseling di sekolah dan
di luar sekolah
Visi dan Misi Bimbingan dan Konseling
1. Visi
Visi pelayanan konseling adalah terwujudnya kehidupan
kemanusiaan yang membahagiakan melalui tersedianya
pelayanan bantuan dalam pemberian dukungan perkembangan
dan pengentasan masalah agar peserta didik berkembang
secara optimal, mandiri dan bahagia.
2. Misi
a. Misi pendidikan, yaitu memfasilitasi pengembangan
peserta didik melalui pembentukan perilaku afektif-normatif
dalam kehidupan keseharian dan masa depan.
b. Misi pengembangan, yaitu memfasilitasi pengembangan
potensi dan kompetensi peserta didik di dalam lingkungan
sekolah, keluarga dan masyarakat.
Bimbingan Klasikal Berlandaskan Falsafah
Adil Ka’Talino, Bacuramin Ka’Saruga, Basengat Ka’Jubata 45