Page 72 - Public Service
P. 72
mencapai Universal Health Coverage tahun 2019 (Habibie et al.,
2017). Di seluruh dunia, dalam konteks Jaminan Kesehatan
Nasional, ada satu lembaga pembayaran dibentuk oleh
Pemerintah yang bersangkutan, misalnya Badan Penyelenggara
Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang menyelenggarakan
Program Jaminan Kesehatan Nasional. Banyak ahli juga setuju
bahwa asuransi kesehatan memiliki potensi besar untuk
menerjemahkan pembayaran out-of-pocket menjadi pembayaran
di muka (Dorjdagva et al., 2020).
Sistem Kesehatan Nasional pembayaran yang digunakan
adalah Kapitasi untuk pertama dan INA-CBGs (Indonesian
Case-Based Groups) untuk fasilitas kesehatan. Pembayaran ini
dikenal sebagai pembayaran prospektif, yaitu pembayaran
kepada fasilitas kesehatan sebelum pelayanan diberikan berbeda
dengan pembayaran yang dilakukan setelah pelayanan dengan
tarif yang disepakati sehingga biaya pelayanan kesehatan dapat
dikendalikan (Sinabutar, 2017). Sistem pembayaran INA CBG
membayar layanan berdasarkan paket layanan atau diagnosis
penyakit dan merugikan rumah sakit karena lama rawat inap dan
proses pelayanan tidak berpengaruh terhadap tarif pembayaran
ke rumah sakit. Akibatnya banyak rumah sakit yang melakukan
penipuan seperti upcoding yang menaikkan tarif pembayaran
sehingga penerimaan rumah sakit tampak lebih besar.
Praktik ini bertentangan dengan tujuan pembayaran rumah
sakit di mana tarif dihitung pada penyediaan layanan
berdasarkan pembayaran rata-rata untuk penyakit yang
terdiagnosis. Undang-undang, di satu sisi, menyediakan BPJS
dengan ruang yang lebih luas menjadi yang paling dominan dan
asuransi kesehatan yang paling berpengaruh di Indonesia,
sekaligus waktu, agar tetap kompetitif dalam pasar, membuat
rumah sakit menjadi lebih sensitif dengan biaya pelayanan.
Akibatnya, mungkin menjadi penentu harga layanan perawatan
65