Page 74 - Public Service
P. 74
Rumah Sakit Umum harus memberikan pelayanan yang
optimal dan menjaga kualitas pelayanan baik dari aspek
pelayanan administrasi, pelayanan dokter, pelayanan
keperawatan, pelayanan pengobatan, fasilitas dan penunjang
fasilitas pelayanan. Menjaga kualitas program harus
memperhatikan lima dimensi, yaitu kehandalan, daya tanggap,
jaminan, empati dan bentuk fisik. Program mempertahankan
kualitas diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas Rumah
Sakit Umum.
Subekti D (Rahman et al., 2015) Hasil penelitian subekti
menunjukkan bahwa ada hubungan antara persepsi pasien
terhadap mutu pelayanan administrasi, dokter, perawat dan obat
dengan kepuasan pasien Hal ini sesuai dengan visi BPJS yang
diselenggarakan oleh pemerintah yaitu paling lambat 1 Januari
2019 seluruh penduduk Indonesia memiliki jaminan kesehatan
nasional untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan
dan perlindungan kepada memenuhi kebutuhan kesehatan dasar
(Kemenkes R.I., 2016).
Mekanisme pelayanan yang diberikan kepada pasien
peserta BPJS tidak jauh berbeda dengan pelayanan pasien
menjamin pengguna Askes, Jamkesnas, dan Jamkesda lebih
baik. Pedoman Pelayanan Pasien BPJS yang tertuang dalam
Peraturan Menteri Kesehatan RI Indonesia nomor 12 tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan dalam Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) serta praktis pedoman yang dikeluarkan oleh
pelayanan kesehatan dari BPJS. Di dalam aturan dan pedoman
tersebut memuat berbagai jenis pelayanan yang memenuhi
syarat untuk datang oleh pasien dengan jaminan di fasilitas
kesehatan tingkat dasar di Puskesmas ini serta bagaimana alur
pelayanan (BPJS Kesehatan, 2014).
Sosialisasi Program BPJS Kesehatan terhadap pelayanan
kesehatan sudah dilakukan namun intensitasnya pelaksanaannya
67