Page 73 - Public Service
P. 73

kesehatan tunggal  dimana  seluruh  penyedia  layanan  kesehatan
               Indonesia harus mengandalkan harga tersebut untuk menetapkan
               sendiri biaya penyediaan layanan.

               Pengertian Program BPJS Kesehatan

                     Putri  (Rahman  et  al.,  2015)  BPJS  adalah  lembaga  yang
               menyelenggarakan  Jaminan  Kesehatan  Nasional  (JKN)  yang
               merupakan  badan  hukum  publik  milik  negara  yang  bersifat
               nirlaba  dan  bertanggung  jawab  kepada  presiden.  BPJS  mulai
                                               st,
               berlaku  pada  tanggal  1  Januari 2014.  Peserta  program  BPJS
               Kesehatan dibagi menjadi 2 kelompok peserta baru dan transfer
               dari  program  sebelumnya,  Asuransi  Kesehatan,  Asuransi
               Kesehatan    Masyarakat,    Angkatan     Bersenjata   Republik
               Indonesia,  Kepolisian,  dan  Jamsostek.  Peningkatan  mutu
               pelayanan  kesehatan  di  tingkat  dasar  sangat  penting  untuk
               mengurangi beban pelayanan yang akan ditanggung rumah sakit
               ketika Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diterapkan.

               Persepsi Konsumen BPJS

                     Persepsi  pasien  terhadap  kualitas  pelayanan  kesehatan
               merupakan  penilaian  menyeluruh  terhadap  kesehatan  pasien
               pelayanan  prima  yang  diterima  selama  kunjungan  ke  fasilitas
               pelayanan kesehatan salah satunya adalah Rumah Sakit Umum
               dan Puskesma. Sementara Kepuasan adalah perasaan seseorang
               setelah  membandingkan  tingkat  kinerja  atau  hasil  yang
               dirasakannya  terhadap  harapan  dirinya.  Menurut  Wijono  D
               (Rahman et al., 2015) Kualitas pelayanan kesehatan yang baik
               akan  mempengaruhi  persepsi  pasien  terhadap  kinerja  Rumah
               Sakit  Umum  yang  mempengaruhi  kepuasan  pasien  terhadap
               pelayanan yang diberikan.



               66
   68   69   70   71   72   73   74   75   76   77   78