Page 67 - Bimbingan Spiritual Logoterapi Kearifan Lokal
P. 67
Bimbingan Spiritual: Logoterapi Kearifan Lokal
bahwa terdapat tiga proses psikologis dalam diri manusia
yaitu (1) prapersonal yang bersifat instingtif dan asosiatif, yang
disebut Freud “id” dan ini merupakan proses primer, (2) personal
yaitu fenomena ego yang bersifat logis, rasional, dan linier yang
kemudian disebut proses sekunder, dan (3) transpersonal yang
bersifat unitif (integratif) sehingga melampaui diri ego menuju
inti wujud yang kemudian disebut proses tersier (Daris Tamin,
2009: 37-38).
Dalam pandangan Zohar dan Marshall transendensi
yang dianggap sebagai kualitas tertinggi dari kehidupan
spiritual bukanlah sebagai sesuatu yang berada di balik
materi sebagaimana anggapan para agamawan, tetapi
merupakan sesuatu yang lebih sederhana namun sekaligus
fundamental. Transenden merupakan sesuatu yang “beyond”
untuk mengatasi masa kini, mengatasi rasa suka dan duka,
bahkan untuk mengatasi diri pada saat ini dan membawanya
melampaui batas-batas pengetahuan dan pengalaman untuk
ditempatkan dalam konteks yang lebih luas; sesuatu yang
memberi kesadaran tentang sesuatu yang luar biasa dan
tak terbatas, baik itu sesuatu di dalam diri maupun di dunia
sekitar. Transendensi boleh dikaitkan dengan Tuhan; boleh
juga dikaitkan dengan pengalaman mistik; boleh juga untuk
merasakan keindahan bunga, menikmati alunan musik, atau
senyuman innocent dari seorang bayi.
Konsep Tuhan yang diwakili oleh pemahaman tentang
“God Spot” dianggap sebagai kondisi perlu (necessary
condition), bukan kondisi cukup (sufficient condition) bagi SI.
Seseorang yang ber-SI tinggi mungkin tinggi pula beraktivitas
yang berkaitan dengan God Spot namun tidak serta merta ia
memiliki SI tinggi; karena untuk mencapai predikat orang
yang ber-SI tinggi ia harus mampu mengintegrasikan seluruh
bagian otaknya, seluruh aspek dirinya, dan seluruh aspek
kehidupannya. Wawasan dan abilitas tentang God Spot harus
dipadukan dengan emosi, motivasi, dan potensi kemudian
membawanya dalam dialog dengan pusat diri.
60