Page 149 - Menelisik Pemikiran Islam
P. 149

Pandangan Al- Maududi

                 1.  Asas  terpenting  dalam  Islam  adalah  tauhid.
                    Seluruh  Nabi  dan  Rasul  mempunyai  tugas  pokok
                    untuk  mengajarkan  tauhid kepada  umat  manusia.
                    Tauhid  itu  sangat  revolusioner  dan  mempunyai
                    implikasi  yang  sangat  jauh  dalam  merubah  tata
                    sosial, politik, dan ekonomi yang tidak bersendikan
                    tauhid.
                 2.  Sistem  politik  demokrasi  mempunyai  kelemahan,
                    yakni  pengusaha  bisa  saja  bertindak  atas  nama
                    rakyat  meskipun  bukan  untuk  rakyat  tapi  untuk
                    dirinya  sendiri.  Jika  kekuasaan  mutlak  untuk
                    membuat  legislasi  berada  di  tangan  rakyat,  tidak
                    mustahil  tindakan  non  manusiawi  menjadi  legal
                    bila   rakyat   menghendakinya    begitu   pula
                    sebaliknya.  Menurut  Al-Maududi,  Islam  dapat
                    menghindarkan  kelemahan  itu  karena  Islam
                    menolak    sistem   kedaulatan    rakyat   dan
                    mengembangkan  teori  politik  yang  bersandarkan
                    pada  kedaulatan  Tuhan  dan  berbentuk  Khilafah
                    (kekhalifahan).   Untuk      itu    Al-Maududi
                    mengemukakan  teori  yang  cukup  unik,  yakni
                    konsep  politik  dan  pemerintahan  dalam  Islam
                    adalah  teo  demokrasi.  Konsep  ini  memberikan
                    kedaulatan  kepada  rakyat,  namun  kedaulatan  itu
                    tidak  mutlak  karena  dibatasi  oleh  norma-norma
                    yang  ditetapkan  Tuhan.  Pemikiran-pemikiran
                    politiknya  secara  lebih  luas  dapat  ditelaah  dalam
                    buku-bukunya yang terkenal, yakni Nadhoriyah Al-
                    Islam  Assiyasiyyah  (sistem  politik  Islam),  Islamic
                    law  and  Konstitution  (konstitusi  dan  UU  yang



            142 | Asep Solikin
   144   145   146   147   148   149   150   151   152   153   154