Page 155 - Menelisik Pemikiran Islam
P. 155

Adapun  mereka  yang  bersandar  kepada  Rasulallah,
                 mengikuti petunjuknya dan menerima penerangan dari
                 cahaya,  telah  terhindar  dari  akibat  kebodohan  dan
                 kemudaratannya. Mereka senantiasa memnuhi undang-
                 undang yang disusun di atas dasar kaidah-kaidah ilmu
                 yang  benar  dan  murni  dengan  tekun,  baik  mereka
                 mengetahui  kemaslahatan-kemaslahatan  yang  ada  di
                 dalamnya  dan  manfaat-manfaat  yang  terdapat
                 padanya,  atau  pun  mereka  tidak  mengetahui  itu  sama
                 sekali”.

                 Maka  dala  hal  ini  Abu  A’la  lantas  membagi  hak-hak
            dalam  menjalankan  hukum  syariat  tersebut  pada  empat
            macam yaitu:

                 1.  Hak terhadap Allah
                 2.  Hak terhadap diri

                 3.  Hak terhadap manusia
                 4.  Hak  terhadap  barang-barang  yang  ada  dibawah
                    kekuasaannya  di  dunia  ini  yang  dipergunakan
                    untuk memanfaatkannya.

                 Begitulah  pandangan  dirinya  terhadap  syariat  Islam
            ini.  Ia  bahkan  mengatakan  bahwa  inilah  syariat  sedunia
            yang  abadi,  kalau  saja  setiap  orang  mau  mengakuinya.
            Dalam hal ini ia menulis:
                 “Semua ini semata-mata hukum dan syariat yang putih,
                 bersih,  yang  dibawa  oleh  nabi  Muhamad  SAW  kepada
                 seluruh  dunia  sampai  akhir  zaman.  Tidak  ada  sesuatu
                 yang  memisahkan  antara  manusia  dan  manusia  di
                 dalam syariat kecuali akidah dan amal.




            148 | Asep Solikin
   150   151   152   153   154   155   156   157   158   159   160