Page 155 - Menelisik Pemikiran Islam
P. 155
Adapun mereka yang bersandar kepada Rasulallah,
mengikuti petunjuknya dan menerima penerangan dari
cahaya, telah terhindar dari akibat kebodohan dan
kemudaratannya. Mereka senantiasa memnuhi undang-
undang yang disusun di atas dasar kaidah-kaidah ilmu
yang benar dan murni dengan tekun, baik mereka
mengetahui kemaslahatan-kemaslahatan yang ada di
dalamnya dan manfaat-manfaat yang terdapat
padanya, atau pun mereka tidak mengetahui itu sama
sekali”.
Maka dala hal ini Abu A’la lantas membagi hak-hak
dalam menjalankan hukum syariat tersebut pada empat
macam yaitu:
1. Hak terhadap Allah
2. Hak terhadap diri
3. Hak terhadap manusia
4. Hak terhadap barang-barang yang ada dibawah
kekuasaannya di dunia ini yang dipergunakan
untuk memanfaatkannya.
Begitulah pandangan dirinya terhadap syariat Islam
ini. Ia bahkan mengatakan bahwa inilah syariat sedunia
yang abadi, kalau saja setiap orang mau mengakuinya.
Dalam hal ini ia menulis:
“Semua ini semata-mata hukum dan syariat yang putih,
bersih, yang dibawa oleh nabi Muhamad SAW kepada
seluruh dunia sampai akhir zaman. Tidak ada sesuatu
yang memisahkan antara manusia dan manusia di
dalam syariat kecuali akidah dan amal.
148 | Asep Solikin