Page 156 - Menelisik Pemikiran Islam
P. 156
Pada hakikatnya semua syariat dan agama yang telah
memisahan antara manusia dengan manusia lainnya
berdasar pada keturunan, tanah air, warna kulit,
tidaklah mungkin akan menjadi sebuah syariat yang
sedunia, karena mustahil tentunya seorang yang berasal
dari keturunan yang satu akan menjelma menjadi
keturunan yang lain”.
Selain itu ia juga berpendapat bahwa syariat tidaklah
disusun berdasarkan adat istiadat atau tradisi suatu zaman
yang habis dimakan usia, sebab syariat haruslah abadi dan
sesuai di segala zaman. Ia menulis:
“Syariat itu adalah sesuatu yang abadi. Undang-
undangnya tidaklah disusun berdasar adat-istiadat
suatu umat yangtertentu atau tradisi-tradisi suatu
zaman yang terbatas, tetapi ia disusun di atas dasar
fithrah manusia yang diciptakan menurut fithrahnya
juga, karena fithrah ini berdiri pada tiap-tipa zaman
dan keadaan.
UU yang disusun di atas fithrah ini, seyogyanya akan
tetap berdiri dari tiap-tiap zaman dan keadaan pula”.
Demikianlah beberapa pandangan Abu Al’la terhadap
syariat serta beberapa idenya terhadap negara Islam.
Menelisik Pemikiran Islam | 149