Page 156 - Menelisik Pemikiran Islam
P. 156

Pada hakikatnya semua syariat dan agama yang telah
                   memisahan  antara  manusia  dengan  manusia  lainnya
                   berdasar  pada  keturunan,  tanah  air,  warna  kulit,
                   tidaklah  mungkin  akan  menjadi  sebuah  syariat  yang
                   sedunia, karena mustahil tentunya seorang yang berasal
                   dari  keturunan  yang  satu  akan  menjelma  menjadi
                   keturunan yang lain”.

                   Selain itu  ia  juga  berpendapat bahwa  syariat  tidaklah
               disusun berdasarkan adat istiadat atau tradisi suatu zaman
               yang habis dimakan usia, sebab syariat haruslah abadi dan
               sesuai di segala zaman. Ia menulis:
                   “Syariat  itu  adalah  sesuatu  yang  abadi.  Undang-
                   undangnya  tidaklah  disusun  berdasar  adat-istiadat
                   suatu  umat  yangtertentu  atau  tradisi-tradisi  suatu
                   zaman  yang  terbatas,  tetapi  ia  disusun  di  atas  dasar
                   fithrah  manusia  yang  diciptakan  menurut  fithrahnya
                   juga,  karena  fithrah  ini  berdiri  pada  tiap-tipa  zaman
                   dan keadaan.

                   UU  yang  disusun  di  atas  fithrah  ini,  seyogyanya  akan
                   tetap berdiri dari tiap-tiap zaman dan keadaan pula”.
                   Demikianlah  beberapa  pandangan  Abu  Al’la  terhadap
               syariat serta beberapa idenya terhadap negara Islam.















                                             Menelisik Pemikiran Islam | 149
   151   152   153   154   155   156   157   158   159   160   161