Page 188 - Menelisik Pemikiran Islam
P. 188

total, tanpa mempertimbangkan makna-maknanya.
                       Sedangkan  adat  istiadat  (urusan  selain  ibadah
                       ritual)   harus   mempertimbangkan     rahasia-
                       rahasianya, hikmah, maksud dan tujuannya.

                   6.  Keenam;  setiap  orang  dapat  ditolak  ucapannya,
                       kecuali Al-Ma’sum (Rasulallah), segala yang datang
                       dari pendahulu (salafus salih) yang sesuai dengan
                       al-Quran dan sunah kita terima sepenuh hati. Bila
                       tidak  maka  Al-Quran  dan  Al-Sunah  lebih  utama
                       untuk  diterima  dan  diikuti.  Namun  demikian  kita
                       tidak  boleh  mencaci  maki  dan  menjelek-jelekkan
                       pribadi  mereka  dalam  masalah-masalah  yang
                       masih  diperselisihkan,  serahkan  saja  kepada  niat
                       mereka  masing-masing,  sebab  mereka  telah
                       mendapatkan apa yang telah mereka kerjakan.
                   7.  Ketujuh;  setiap  muslim  yang  belum  mempunyai
                       kemampuan  telaah  terhadap  dalil-dalil  hukum
                       Furu’ (cabang) hendaklah mengikuti salah seorang
                       imam  (pemimpin  agama).  Namun  lebih  baik  lagi
                       kalau  sikap  mengikuti  tersebut  diiringi  dengan
                       upaya  semampunya  dalam  memahami  dalil-dalil
                       yang dipergunakan oleh imamnya, dan hendaklah
                       ia  mau  menerima  setiap  masukan  yang  disertai
                       dalil, bila ia percaya pada kesalehan dan kapasitas
                       yang memberi masukan tersebut. Bila ia termasuk
                       ahli   ilmu,   maka   hendaklah   ia   berusaha
                       menyempurnakan kekurangannya dalam keilmuan
                       sehingga dapat mencapai derajat penelaah.

                   8.  Kedelapan;  perbedaan  faham  dalam  masalah-
                       masalah  furu’,  hendaklah  tidak  menjadi  faktor
                       pemecah    belah   dalam   agama,   dan   tidak


                                             Menelisik Pemikiran Islam | 181
   183   184   185   186   187   188   189   190   191   192   193