Page 188 - Menelisik Pemikiran Islam
P. 188
total, tanpa mempertimbangkan makna-maknanya.
Sedangkan adat istiadat (urusan selain ibadah
ritual) harus mempertimbangkan rahasia-
rahasianya, hikmah, maksud dan tujuannya.
6. Keenam; setiap orang dapat ditolak ucapannya,
kecuali Al-Ma’sum (Rasulallah), segala yang datang
dari pendahulu (salafus salih) yang sesuai dengan
al-Quran dan sunah kita terima sepenuh hati. Bila
tidak maka Al-Quran dan Al-Sunah lebih utama
untuk diterima dan diikuti. Namun demikian kita
tidak boleh mencaci maki dan menjelek-jelekkan
pribadi mereka dalam masalah-masalah yang
masih diperselisihkan, serahkan saja kepada niat
mereka masing-masing, sebab mereka telah
mendapatkan apa yang telah mereka kerjakan.
7. Ketujuh; setiap muslim yang belum mempunyai
kemampuan telaah terhadap dalil-dalil hukum
Furu’ (cabang) hendaklah mengikuti salah seorang
imam (pemimpin agama). Namun lebih baik lagi
kalau sikap mengikuti tersebut diiringi dengan
upaya semampunya dalam memahami dalil-dalil
yang dipergunakan oleh imamnya, dan hendaklah
ia mau menerima setiap masukan yang disertai
dalil, bila ia percaya pada kesalehan dan kapasitas
yang memberi masukan tersebut. Bila ia termasuk
ahli ilmu, maka hendaklah ia berusaha
menyempurnakan kekurangannya dalam keilmuan
sehingga dapat mencapai derajat penelaah.
8. Kedelapan; perbedaan faham dalam masalah-
masalah furu’, hendaklah tidak menjadi faktor
pemecah belah dalam agama, dan tidak
Menelisik Pemikiran Islam | 181

