Page 192 - Menelisik Pemikiran Islam
P. 192

dijadikan  patokan)  itu  pada  esensi  dibalik  suatu
                       nama, bukan pada nama itu sendiri.
                   17. Ketujuh  belas;  akidah  adalah  asas  bagi  aktivitas,
                       akal  hati  itu  lebih penting  daripada  amal  anggota
                       badan.  Namun  upaya  mencapai  kesempurnaan
                       pada dua hal tersebut merupakan tuntutan syariat,
                       meskipun kadar tuntutan masing-masing berbeda.
                   18. Kedelapan  belas;  Islam  itu  membebaskan  akal
                       pikiran,   menganjurkan    untuk    melakukan
                       penelitian pada alam, mengangkat derajat ilmu dan
                       ulama,  dan  menyambut  kehadiran  segala  sesuatu
                       yang baik dan bermanfaat. “Hikmah adalah barang
                       hilang  milik  orang  yang  beriman”.  Dimana  pun
                       didapatkan,  ia  adalah  orang  yang  paling  berhak
                       atasnya.

                   19. Kesembilan    belas;   pandangan   syar’I   dan
                       pandangan logika memiliki wilayah sendiri-sendiri
                       yang tidak dapat saling memiliki secara sempurna.
                       Namun  demikian,  keduanya  tidak  akan  pernah
                       berbeda dalam hal-hal yang qothi. Hakekat ilmiah
                       yang  benar  tidak  mungkin  bertentangan  dengan
                       dengan kaidah syariah yang shahih.  Sesuatu  yang
                       masih  bersifat  dzani  (tidak  qoth’I)  dari  salah
                       satunya,  harus  ditafsiri  dengan  yang  sejalan
                       dengan  yang  qoth’i.  Bila  kedua-duanya  bersifat
                       dzani, maka pandangan syariat lebih utama untuk
                       diikuti, sampai logika dapat mendapatkan legalitas
                       kebenarannya, atau gugur sama sekali.

                   20. Keduapuluh;  kita  tidak  boleh  mengkafirkan
                       seorang  muslim  yang  telah  mengikrarkan  dua
                       kalimah   syahadat,   mengamalkan     tuntutan-

                                             Menelisik Pemikiran Islam | 185
   187   188   189   190   191   192   193   194   195   196   197