Page 187 - Menelisik Pemikiran Islam
P. 187
kaidah bahasa Arab, tanpa takaluf (sikap
memaksakan diri dalam memaknakan suatu ayat
sehingga melampaui arti yang sewajarnya) dan
Ta’asuf (secara serampangan). Sedang sunah yang
suci harus dipahami melalui para ahli hadis yang
terpercaya.
3. Ketiga; keimanan yang murni, ibadah yang benar,
dan mujahadah (bersungguh-sungguh dalam
beribadah) adalah cahaya dan kelezatan yang Allah
curahkan pada hati hamba-hamba-Nya yang Dia
kehendaki. Sementara ilham, lintasan pikiran, dan
kasyaf (ketersingkapnya hal ghaib), serta
mimpimimpi itu adalah semu bukan dari hukum
syariat Islam. Maka semua itu tidak perlu
diperhatikan kecuali bila tidak bertentangan
dengan hukum-hukum agama dan teks-teksnya.
4. Keempat; jimat, jampi (rukyah), peramalan,
perdukunan, mengaku tahu hal-hal gaib, dan
semisalnya adalah kemungkaran yang wajib
diberantas, kecuali jimat yang berasal dari Al-
Quran atau jampi yang diriwayatkan dari
Rasulullah.
5. Kelima; pendapat imam dan wakilnya tentang hal-
hal yang tidak ada teks hukumnya, hal-hal yang
mengandung beragam interpretasi, dan hal-hal
yang membawa kemaslahatan umum yang tidak
ada nashnya (maslahat mursalah), harus
diamalkan sepanjang tidak bertentangan dengan
kaidah-kaidah syariat. Pendapat tersebut akan
berubah sepanjang situasi, kondisi, adat, dan
tradisi. Pada umumnya ibadah adalah kepatuhan
180 | Asep Solikin

